tirto.id - Plt Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya, mengaku tak mengetahui soal praktik korupsi yang dilakukan Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Auliya.
Hal ini disampaikan Ammy yang sebelumnya adalah Wakil Bupati Cilacap mendampingi Syamsul, usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Cilacap. Dalam kasus ini, Syamsul ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sama sekali enggak tahu mas, sumpah demi Allah," kata Ammy kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/5/2026).
Dia menyebut, sebagai wakil bupati, tugasnya hanya membantu Syamsul dan tidak memiliki kewenangan. Katanya, hal ini juga yang dia jelaskan kepada penyidik.
"Wakil bupati ya tugasnya membantu bupati. Membantunya dalam hal apa saja? Ya dalam hal yang diinginkan bupati, apa saja. Selain itu ya tidak," ujar Ammy.
Ammy juga mengaku tidak pernah dilibatkan bahkan diajak berdiskusi oleh Syamsul terkait dengan aliran uang ke Forkopimda Cilacap. Kata Ammy, dia yang sebelumnya sempat menjabat di DPR RI ini, tak mengetahui praktik-praktik yang kerap terjadi di daerah.
"Enggak tahu, sebelum jadi wakil bupati kan saya di pusat, di DPR RI. Jadi saya tidak mengerti praktek-praktek di daerah seperti apa saya tidak tahu. Wakil bupati juga kewenangannya terbatas, malah dibilang hampir enggak ada kewenangan. Jadi saya lagi enjoy-enjoy saja jadi wakil bupati," tutur Ammy.
Diketahui, dalam kasus ini, Syamsul diduga terlibat dalam tindak gratifikasi melalui pembagian sejumlah uang THR kepada Forkopimda di Kabupaten Cilacap. Dalam aksi itu, terlibat pula Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono sebagai pengumpul uang. Sadmoko juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK mengungkapkan, Syamsul mematok besaran THR Rp75 juta sampai Rp100 juta dari tiap SKPD. Pengumpulan uangnya dilakukan melalui Sadmoko yang juga mengumpulkan Asisten I, Asisten II, dan Asisten III Pemkab Cilacap untuk membahas jumlah kebutuhan THR yang haus disiapkan oleh Syamsul bagi pihak eksternal.
Syamsul kemudian memerintahkan Sadmoko untuk meminta uang pada tiap SKPD di lingkungan Pemkab Cilacap. Masing-masing, terdiri dari 25 Perangkat Daerah, 2 RSUD, dan 20 Puskesmas.
Namun, dalam realisasinya, pemerasan pada tiap SKPD berkisar antara Rp3 juta sampai Rp100 juta. Kondisi ini dipengaruhi oleh anggaran yang ada tiap SKPD berbeda-beda.
Dalam periode 9-13 Maret 2025, sebanyak 23 perangkat daerah Kabupaten Cilacap telah menyetorkan permintaan Bupati yang dikumpulkan melalui Ferry Adhi Darma [FER] selaku Asisten II Kabupaten Cilacap dengan total mencapai Rp610 juta.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































