tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Plt Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya, sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Cilacap yang menjadikan Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Auliya Rachman, sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, Ammy yang sebelumnya merupakan Wakil Bupati Cilacap mendampingi Syamsul ini, telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, untuk menjalani pemeriksaan.
"Saksi AAF tiba pukul 10.13 WIB," kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (5/5/2026).
Selain Ammy, KPK juga memanggil enam saksi lainnya yaitu Inspektur Daerah Cilacap, Aris Munandar; Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Cilacap, Bayu Prahara.
Kemudian, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Cilacap, Annisa Febriana; Asisten Administrasi dan Umum Setda Cilacap, Budi Santosa; Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Cilacap, Jarot Prasojo; dan Kadis Perikanan Cilacap, Indarto.
"Semua saksi sudah tiba di gedung KPK Merah Putih. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," ujar Budi.
Meski begitu, Budi belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang akan digali oleh penyidik dari ketujuh saksi tersebut.
Diketahui, dalam kasus ini, Syamsul diduga terlibat dalam tindak gratifikasi melalui pembagian sejumlah uang THR kepada Forkopimda di Kabupaten Cilacap. Dalam aksi itu, terlibat pula Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono sebagai pengumpul uang. Sadmoko juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK mengungkapkan Syamsul mematok besaran THR Rp75 juta sampai Rp100 juta dari tiap SKPD. Pengumpulan uangnya dilakukan melalui Sadmoko yang juga mengumpulkan Asisten I, Asisten II, dan Asisten III Pemkab Cilacap untuk membahas jumlah kebutuhan THR yang haus disiapkan oleh Syamsul bagi pihak eksternal.
Syamsul kemudian memerintahkan Sadmoko untuk meminta uang pada tiap SKPD di lingkungan Pemkab Cilacap. Masing-masing, terdiri dari 25 Perangkat Daerah, 2 RSUD, dan 20 Puskesmas.
Namun, dalam realisasinya, pemerasan pada tiap SKPD berkisar antara Rp3 juta sampai Rp100 juta. Kondisi ini dipengaruhi oleh anggaran yang ada tiap SKPD berbeda-beda.
Dalam periode 9-13 Maret 2025, sebanyak 23 perangkat daerah Kabupaten Cilacap telah menyetorkan permintaan Bupati yang dikumpulkan melalui Ferry Adhi Darma [FER] selaku Asisten II Kabupaten Cilacap dengan total mencapai Rp610 juta.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































