tirto.id - Pendaftaran seleksi manajer Koperasi Merah Putih dan Kampung Nelayan tahun 2026 telah dibuka. Peserta dapat mengetahui tahapan seleksinya hingga dinyatakan lolos.
Seleksi manajer Koperasi Merah Putih 2026 terbuka untuk masyarakat umum. Syaratnya yakni berusia maksimal 35 tahun dan minimal pendidikan D3 dengan IPK 2,75.
Dimulai sejak 15 April lalu, pendaftaran seleksi ini masih dibuka hingga 24 April 2026. Tersedia sebanyak 30 ribu kuota untuk posisi ini.
Seleksi manajer Koperasi Merah Putih ini dilaksanakan bersamaan dengan pelaksanaan seleksi pengelola Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP). Jika pada Koperasi Merah Putih hanya mencakup posisi manajer, di KNMP terdapat formasi manajer operasional, kepala produksi, penjamin mutu, dan administrasi keuangan.
Setiap formasi dalam seleksi pengelola KNMP tersebut akan diisi 1.369 orang. Keseluruhan tahapan, baik seleksi manajer Koperasi Merah Putih maupun pengelola KNMP, dilakukan tanpa dipungut biaya apa pun.
Lalu, apa saja tahapan seleksi manajer Koperasi Merah Putih dan Kampung Nelayan? Simak daftarnya berikut ini.
Tahapan Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih dan Kampung Nelayan
Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Pengadaan Sumber Daya Manusia telah mengeluarkan pedoman seleksi Nomor 01 Tahun 2026. Isinya mengenai panduan pelaksanaan seleksi manajer Koperasi Merah Putih dan Kampung Nelayan.
Keseluruhan formasi dalam seleksi, baik di Koperasi Merah Putih maupun Kampung Nelayan, memiliki tahapan yang sama. Terdapat 3 jenis tahapan seleksi di dalamnya, yakni seleksi administrasi, kompetensi, dan kompetensi tahapan.
Pelaksanaannya dilakukan secara berurutan. Pelamar yang lolos seleksi administrasi berhak mengikuti tahapan selanjutnya dan seterusnya hingga pengumuman kelolosan.
Berikut ini tahapan seleksi manajer Koperasi Merah Putih dan Kampung Nelayan:
Seleksi Administrasi
- Seleksi administrasi dilakukan untuk menilai kesesuaian syarat administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran yang diunggah oleh pelamar melalui portal https://phtc.panselnas.go.id.
- Hasil seleksi administrasi wajib diumumkan oleh Tim secara terbuka melalui portal https://phtc.panselnas.go.id, papan pengumuman, dan atau bentuk lain yang memungkinkan.
- Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, dapat mencetak Kartu Ujian dengan cara mengunduh pada portal https://phtc.panselnas.go.id untuk mengikuti Seleksi Kompetensi.
Seleksi Kompetensi
- Seleksi Kompetensi terdiri dari:
- Tes Potensi Kognitif;
- Tes Manajemen Koperasi/Tes Manajemen Kelautan dan Perikanan.
- Tes Potensi Kognitif terdiri dari 6 subtes untuk mengukur kemampuan yang berkaitan dengan bahasa, hitungan, pengetahuan umum, pola gambar, abstraksi ruang dan menentukan bentuk. Waktu pengerjaan tes kurang lebih 50 menit dengan nilai am bang batas Tes Potensi Kognitif adalah 110 (seratus sepuluh).
- Tes Manajemen Koperasi/Tes Manajemen Kelautan dan Perikanan terdiri dari 20 (dua puluh) butir soal, dengan bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai O (nol).
- Kriteria kelulusan peserta Seleksi Kompetensi untuk diikutkan SKT adalah:
- Peserta yang memenuhi nilai ambang batas Tes Potensi Kognitif sebanyak 3 (tiga) kali jumlah formasi dan memiliki nilai Tes Potensi Kognitif tertinggi.
- Dalam hal peserta formasi KDKMP memperoleh nilai Tes Potensi Kognitif yang sama, penentuan kelulusan peserta secara berurutan didasarkan pada:
- nilai Tes Manajemen Koperasi tertinggi;
- dalam hal nilai Tes Manajemen Koperasi sebagaimana dimaksud pada angka 1) sama, maka pemeringkatan ditentukan berdasarkan nilai IPK tertinggi;
- dalam hal nilai IPK sebagaimana dimaksud pada angka 2) sama, maka pemeringkatan ditentukan berdasarkan usia peserta tertua;
- dalam hal usia peserta tertua sebagaimana dimaksud pada angka 3) sama dan berada pada batas 3 (tiga) kali jumlah formasi terhadap keseluruhan peserta, maka peserta tersebut diikutsertakan pada formasi SKT.
- Dalam hal peserta formasi KNMP memperoleh nilai Tes Potensi Kognitif yang sama, penentuan kelulusan peserta secara berurutan didasarkan pada:
- nilai Tes Manajemen Kelautan dan Perikanan tertinggi;
- dalam hal nilai Tes Manajemen Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud pada angka 1) sama, maka pemeringkatan diutamakan pada peserta yang memiliki sertifikat kompetensi terkait kelautan dan perikanan.
- bagi pelamar yang mendaftar pada formasi KNMP dalam hal angka 2) sama-sama tidak memiliki sertifikat atau sama-sama memiliki sertifikat, maka pemeringkatan ditentukan berdasarkan nilai IPK;
- dalam hal nilai IPK sebagaimana dimaksud pada angka 3) sama, maka pemeringkatan ditentukan berdasarkan usia peserta tertua;
- dalam hal usia peserta tertua sebagaimana dimaksud pada angka 4) sama dan berada pada batas 3 (tiga) kali jumlah formasi terhadap keseluruhan peserta, maka peserta tersebut diikutsertakan pada formasi SKT.
- Seleksi Kompetensi bersifat menggugurkan.
- Pengumuman kelulusan Seleksi Kompetensi paling sedikit memuat nama jabatan yang dilamar, kualifikasi pendidikan, nomor Kartu Ujian, nama peserta seleksi, dan nilai hasil Seleksi Kompetensi.
Seleksi Kompetensi Tambahan
- Seleksi Kompetensi Tambahan ("SKT") terdiri dari:
- Tes Mental ldeologi;
- Uji Pemeriksaan Kesehatan.
- SKT dikoordinir dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Kementerian Pertahanan, dengan rincian kegiatan sebagai berikut:
- Tes Mental ldeologi, terdiri dari:
- Pengisian data pribadi;
- Tes tertulis;
- Wawancara.
- Uji Pemeriksaan Kesehatan, terdiri dari:
- Pemeriksaan fisik;
- Pemeriksaan laboratorium (darah dan urine);
- Pemeriksaan radiologi;
- Pemeriksaan elektrokardiogram (EKG).
- Tes Mental ldeologi, terdiri dari:
- Bagi peserta yang akan mengikuti SKT wajib membawa dokumen SKCK.
- Tim berkewajiban mengumumkan secara terbuka melalui https://phtc.panselnas.qo.id, papan pengumuman, atau bentuk lain yang memungkinkan sebelum pelaksanaan SKT, dengan memuat sekurangnya:
- hari, tanggal, waktu dan tempat pelaksanaan seleksi;
- alat tulis yang diperlukan dalam pelaksanaan seleksi;
- kewajiban untuk membawa Kartu Ujian dan KTP;
- tata tertib pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan.
- SKT bersifat menggugurkan.
- Detail pelaksanaan dan kriteria kelulusan peserta Seleksi Kompetensi Tambahan akan diinformasikan dan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Pertahanan.
Jadwal Pelaksanaan Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih & Kampung Nelayan
Pelamar perlu mencermati setiap tahapan seleksi manajer Koperasi Merah Putih atau Kampung Nelayan. Hal ini termasuk dengan tanggal-tanggal penting pelaksanaan seleksi.
Pasalnya, seleksi ini tidak dilakukan satu kali sehingga setiap tahapannya perlu diperhatikan agar tidak kelewat pelaksanaannya. Kapan saja tahapan seleksi ini dilaksanakan?
Panselnas telah menyusun rencana jadwal tahapan seleksi. Jadwal ini dapat dijadikan acuan dan jika terjadi perubahan, informasinya akan disampaikan melalui laman https://phtc.panselnas.go.id.
Catat tanggal-tanggal penting pelaksanaan seleksi sebagai berikut:
- Pengumuman seleksi: 15 April 2026
- Pendaftaran seleksi: 15–24 April 2026
- Seleksi Administrasi: 15–25 April 2026
- Pengumuman hasil Seleksi Administrasi: 26-27 April 2026
- Pengumuman jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 30 April–2 Mei 2026
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 3–12 Mei 2026
- Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi dan jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan: 17–19 Mei 2026
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan: 20–31 Mei 2026
- Pengumuman hasil akhir (kelulusan): 5–7 Juni 2026
- Pelatihan dasar kemiliteran komponen cadangan: 17 Juni–16 Juli 2026
- Pelatihan manajerial dan kompetensi bidang: 17–31 Juli 2026
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id






































