tirto.id - Perbandingan gaji manajer Koperasi Desa Merah Putih dan pegawai PKWT BUMN menjadi perhatian tersendiri. Manajer Koperasi Desa Merah Putih nantinya akan ditempatkan di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Agrinas Pangan Nusantara terlebih dahulu. Skema kerja yang berlaku yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun.
Rekrutmen manajer Koperasi Desa Merah Putih dikoordinasikan oleh BP BUMN didukung lintas kementerian dan lembaga. Melalui sistem seleksi yang ketat, diharapkan dapat menjaring kandidat yang dapat menggerakkan perekonomian lokal secara massif.
Sesuai agenda, rekrutmen manajer Koperasi Desa Merah Putih dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Sumber Daya Manusia (SDM) Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC), dengan model seleksi yang ketat. Mengingat perannya yang krusial, jabatan manajer Koperasi Desa Merah Putih mulai dilirik oleh banyak pihak, termasuk tentang gaji yang ditawarkan.
Berapa Gaji Manajer Koperasi Desa Merah Putih & Pegawai PKWT BUMN?
Pemerintah tengah membuka rekrutmen manajer Koperasi Desa Merah Putih yang berjumlah 30.000 formasi. Peserta yang berhasil lolos nantinya akan ditempatkan di berbagai wilayah. Jabatan ini dibuka untuk pendaftar lulusan D4/S1 dari semua jurusan.
Dalam skema yang ditetapkan pemerintah, pendaftar yang lolos seleksi manajer Koperasi Desa Merah Putih 2026 akan bekerja di bawah naungan BUMN PT Agrinas Pangan Nusantara, dengan skema PKWT selama dua tahun.
Mereka akan mulai bekerja di di Koperasi Desa Merah Putih secara langsung usai dua tahun bekerja di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara.
"Setelah itu akan dimatangkan lagi, nanti dua tahun di BUMN. Setelah itu, kalau serah terimanya tepat dua tahun maka dia akan ikut di Koperasi Desa Merah Putih," papar Menteri Koordinator Bidang Pangan sekaligus Ketua Satuan Tugas Pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih Zulkifli Hasan, dikutip Antaranews, Rabu, 15 April 2026.
Secara umum, besaran gaji PKWT BUMN ditentukan berdasarkan jabatan dan kebijakan internal perusahaan. Melansir laporan RRI pada Senin (20/4/2026), gaji manajer di perusahaan BUMN berbeda-beda.
Di Perusahaan Listrik Negara (PLN) misalnya, manajer mengantongi gaji berkisar antara Rp8,5 juta hingga Rp25 juta per bulan. Sementara, manajer di bidang IT engineering diperkirakan mencapai Rp11 juta hingga Rp13 juta per bulan.
Di Telkom Indonesia, pegawai baru jalur management trainee mendapat upah antara Rp7 juta hingga Rp8 juta. Sementara, pegawai senior menerima upah Rp39 juta sampai Rp43 juta per bulan.
Lalu di Pertamina, gaji jabatan manajer mencapai Rp22,5 juta per bulan. Sementara level assistant manager berkisar Rp10 juta, dan staf berada di kisaran Rp4 juta hingga Rp6 juta.
Hingga kini, pemerintah belum merinci secara pasti jumlah gaji yang akan diterima oleh Manajer Koperasi Desa Merah Putih. Namun, jika mengacu pada kisaran gaji BUMN di atas, gaji manajer Koperasi Desa Merah Putih diperkirakan berada di level menengah hingga manajerial. Namun angka pastinya tetap bergantung pada kebijakan internal perusahaan dan penugasan masing-masing wilayah.
Dengan demikian, gaji manajer Koperasi Desa Merah Putih kemungkinan besar setara dengan pegawai BUMN lantaran mereka akan berada di bawah naungan BUMN terlebih dahulu.
Jika menggunakan tolak ukur kelayakan hidup, maka gaji manajer Koperasi Desa Merah Putih minimal berada di angka UMP masing-masing wilayah penempatan. Dalam dunia kerja, besaran UMP menjadi patokan perusahaan untuk memberikan gaji kepada karyawan. Menurut aturan terbaru, penetapan UMP perlu mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.
Berdasarkan data UMP 2026, DKI Jakarta menempati UMP tertinggi nasional, dengan nominal Rp5.729.87. Sementara itu, wilayah dengan UMP terendah yaitu Jawa Barat dengan nominal Rp 2.317.601.
Kepastian tentang besaran gaji yang akan diterima oleh manajer Koperasi Desa Merah Putih dapat diketahui melalui kebijakan pemerintah atau melalui PT Agrinas Pangan Nusantara sebagai perusahaan yang menaungi.
Perlu diketahui, rekrutmen manajer Koperasi Desa Merah Putih perlu melewati sejumlah tahap. Di antaranya seleksi administrasi, seleksi kompetensi, dan seleksi kompetensi tambahan. Tahapan tersebut digelar untuk menguji kemampuan dan kecakapan masing-masing pelamar agar memenuhi standar kualifikasi yang ditetapkan pemerintah.
Pembaca dapat mengakses artikel mengenai Koperasi Merah Putih melalui tautan berikut ini:
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id




































