tirto.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengizinkan penggunaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk biaya proyek pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 15 Tahun 2026 Tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil atau Dana Desa Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
PMK RI Nomor 15 Tahun 2026 mengatur pembiayaan proyek Koperasi Desa dapat dilakukan bank melalui alokasi transfer ke daerah dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Pasal 2 PMK RI Nomor 15 Tahun 2026 menyebutkan, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewah menempatkan dana sebagai sumber likuiditas pembiayaan bank yang dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kondisi likuiditas keuangan negara untuk mempercepat pembangunan fisik gerai, pergudangan serta kelengkapan Koperasi Desa.
Pasal yang sama menyatakan, pembiayaan oleh bank diberikan dengan limit maksimal Rp3 miliar per unit Koperasi Desa. Lalu, tingkat suku bunga/margin/bagi hasil kepada penerima pembiayaan sebesar 6 persen per tahun.
Sementara itu, jangka waktu (tenor) pembiayaan selama 72 bulan dan masa tenggang pembiayaan selama 6-12 bulan untuk pembayaran angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil pembiayaan.
Di satu sisi, pembayaran angsuran termasuk bunga untuk pembiayaan dilakukan dengan cara setiap bulan untuk pembayaran angsuran melalui penyaluran dana alokasi umum (DAU) atau dana bagi hasil (DBH) sekaligus atas angsuran tahun berkenaan untuk pembayaran angsuran melalui penyaluran dana desa.
Perubahan skema pembiayaan ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Kemudian, gerai, pergudangan, dan kelengkapan KKMP/KDMP yang dihasilkan dari pembiayaan APBN menjadi aset pemerintah atau pemerintah desa.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id



































