Menuju konten utama

Cicilan Kopdes Merah Putih Ditanggung APBN, Per Gerai Bisa Rp3 M

Pembiayaan oleh bank untuk Kopdes Merah Putih diberikan dengan limit maksimal Rp3 miliar.

Cicilan Kopdes Merah Putih Ditanggung APBN, Per Gerai Bisa Rp3 M
Petugas mengendarai truk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) saat pendistribusian di kawasan Monumen Simpang Lima Gumul, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Senin (6/4/2026). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/tom.

tirto.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengizinkan penggunaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk biaya proyek pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 15 Tahun 2026 Tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil atau Dana Desa Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

PMK RI Nomor 15 Tahun 2026 mengatur pembiayaan proyek Koperasi Desa dapat dilakukan bank melalui alokasi transfer ke daerah dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Pasal 2 PMK RI Nomor 15 Tahun 2026 menyebutkan, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewah menempatkan dana sebagai sumber likuiditas pembiayaan bank yang dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kondisi likuiditas keuangan negara untuk mempercepat pembangunan fisik gerai, pergudangan serta kelengkapan Koperasi Desa.

Pasal yang sama menyatakan, pembiayaan oleh bank diberikan dengan limit maksimal Rp3 miliar per unit Koperasi Desa. Lalu, tingkat suku bunga/margin/bagi hasil kepada penerima pembiayaan sebesar 6 persen per tahun.

Sementara itu, jangka waktu (tenor) pembiayaan selama 72 bulan dan masa tenggang pembiayaan selama 6-12 bulan untuk pembayaran angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil pembiayaan.

Di satu sisi, pembayaran angsuran termasuk bunga untuk pembiayaan dilakukan dengan cara setiap bulan untuk pembayaran angsuran melalui penyaluran dana alokasi umum (DAU) atau dana bagi hasil (DBH) sekaligus atas angsuran tahun berkenaan untuk pembayaran angsuran melalui penyaluran dana desa.

Perubahan skema pembiayaan ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Kemudian, gerai, pergudangan, dan kelengkapan KKMP/KDMP yang dihasilkan dari pembiayaan APBN menjadi aset pemerintah atau pemerintah desa.

Baca juga artikel terkait KOPERASI MERAH PUTIH atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Hendra Friana