Menuju konten utama

Hakim MK Pertanyakan Ganti Rugi Delay Rp300 Ribu yang Tak Logis

Hakim MK Adies Kadir menilai ganti rugi delay pesawat sebesar Rp300 ribu sudah tidak logis karena tidak sebanding dengan lonjakan harga tiket saat ini.

Hakim MK Pertanyakan Ganti Rugi Delay Rp300 Ribu yang Tak Logis
Ilustrasi Travel. Getty Images/iStockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Hakim Konstitusi, Adies Kadir, mempertanyakan relevansi nilai kompensasi keterlambatan penerbangan (delay) kategori 5 maskapai domestik yang hanya sebesar Rp300.000. Besaran ganti rugi tersebut dinilai sudah tidak logis lagi di tengah melonjaknya harga tiket pesawat saat ini yang telah naik berkali-kali lipat.

Sorotan tersebut mengemuka dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (21/9/2026).

Adies menilai besaran kompensasi keterlambatan selama 240 menit itu sudah tidak sebanding lagi dengan harga tiket saat ini.

"Kalau sekarang kan sudah sangat tidak make sense lagi harga segitu dengan harga tiket yang sedemikian tinggi. Mestinya kan pemerintah juga ini memikirkan gitu lho. Dengan tiket yang sudah berkali lipat naiknya, tapi dengan keterlambatan kategori 5 ini harus seperti dendanya masih Rp300.000," kata Adies dalam sidang.

Kendati demikian, Adies menegaskan bahwa hal yang paling diharapkan oleh para pengguna jasa penerbangan pada dasarnya bukanlah sekadar uang kompensasi, melainkan ketepatan waktu penerbangan.

"Masyarakat ini kan sebenarnya yang paling utama itu bukan denda ganti rugi [kompensasi] dan lain sebagainya ini. Ini yang bukan itu yang utama. Setelah kami mendengarkan beberapa kesaksian di sini, yang paling penting adalah ketepatan waktu sampai di tempat tujuan," kata Adies.

Alasan Maskapai Tolak Standar Internasional

Merespons pandangan tersebut, ahli dari pemerintah yang pernah menjabat sebagai Kasubdit Angkutan Udara Niaga Berjadwal Kementerian Perhubungan, Hemi Pamuraharjo, membeberkan latar belakang penetapan nominal Rp300.000 dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011.

Hemi menjelaskan, rujukan awal formulasi ganti rugi sejatinya mengacu pada Konvensi Montreal dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah.

Namun, maskapai penerbangan domestik kala itu menyatakan tidak sanggup memenuhinya karena tingginya dinamika cuaca dan bencana di Indonesia.

"Awalnya kalau ingin mendekati Konvensi Montreal, airline kita enggak sanggup, Pak. Karena di Konvensi Montreal itu kurang lebih untuk delay internasional itu 11 tahun yang lalu ya, itu kurang lebih Rp70 juta," tuturnya.

"Nah waktu itu kami diskusi, gimana kalau 2 juta? Nah 2 juta, teman-teman airline itu tidak sanggup. Karena dinamika di Indonesia itu ya cuacanya, segala macam. Akhirnya disepakatilah termasuk dengan YLKI itu Rp300.000," ucapnya.

Hemi menambahkan bahwa kesepakatan tersebut diputuskan lebih dari satu dekade silam.

Ia pun mengakui tidak lagi memiliki kewenangan untuk menilai apakah nilai kompensasi itu masih kontekstual dengan tarif pesawat masa kini.

"Apakah make sense untuk zaman sekarang, itu saya tidak punya kewenangan [lagi] untuk menjawab," katanya.

Penggugat Desak Transparansi Maskapai

Perkara uji materiil ini diajukan oleh sembilan advokat—di antaranya Doris Manggalang Raja Sagala, Ferdinand Hutahaean, dan Amudin Laia—serta dua mahasiswa Fakultas Hukum yang pernah mengalami kerugian akibat keterlambatan penerbangan. Para Pemohon mempersoalkan minimnya transparansi maskapai serta ketiadaan bukti sah yang dapat diakses publik saat terjadi delay.

Dalam dalilnya, Pemohon menilai Pasal 146 UU Penerbangan membebaskan tanggung jawab maskapai tanpa mewajibkan adanya surat keterangan resmi dari instansi berwenang jika terjadi kendala cuaca maupun teknis operasional.

Pemohon meminta agar klausul teknis operasional dirinci secara ketat agar maskapai tidak lepas tangan dari kelalaian internal, seperti keterlambatan awak kabin, katering, hingga ketidaksiapan armada.

Selain itu, Pemohon menggugat Pasal 170 UU Penerbangan karena menerapkan kompensasi seragam (flat) tanpa membedakan rute jarak pendek (seperti Jakarta–Yogyakarta) dan jarak jauh (seperti Jakarta–Papua). Pemohon juga menguji Pasal 176 UU Penerbangan yang dinilai membatasi ruang bagi penumpang untuk menuntut ganti rugi maskapai melalui mekanisme peradilan umum di pengadilan negeri.

Baca juga artikel terkait PESAWAT DELAY atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Siti Fatimah