tirto.id - Keterlambatan penerbangan atau delay pesawat sering kali mengganggu rencana perjalanan. Saat pesawat tidak bisa berangkat tepat waktu atau malah batal terbang karena berbagai alasan, umumnya penumpang akan merasa dirugikan.
Namun, belum banyak penumpang yang tahu bahwa mereka bisa memperoleh kompensasi atas keterlambatan perjalanan akibat delay pesawat. Kompensasi itu bisa datang dari maskapai ataupun asuransi perjalanan. Penumpang bahkan bisa mendapatkan ganti rugi uang dari maskapai jika delay pesawat mencapai 4 jam atau lebih. Maka dari itu, para penumpang penting untuk memahami aturan kompensasi delay pesawat.
Kompensasi Delay Pesawat Lebih dari 4 Jam Berdasarkan Aturan
Kompensasi delay pesawat telah diatur oleh pemerintah lewat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015. Peraturan ini mewajibkan setiap maskapai disiplin menjaga waktu penerbangan sesuai jadwal. Jika terjadi delay pesawat, maskapai wajib memberikan kompensasi sesuai lamanya keterlambatan penerbangan.
Durasi delay dihitung berdasarkan selisih antara jadwal awal kedatangan pesawat dengan realisasi keberangkatannya. Bentuk kompensasi yang diberikan bisa berupa makanan dan minuman ringan, hingga uang. Penumpang bisa menerima kompensasi dengan bentuk uang jika delay berlangsung lebih dari 240 menit atau 4 jam.
Berdasarkan Permenhub Nomor 89 Tahun 2015, berikut kompensasi yang harus diberikan maskapai kepada penumpang sesuai durasi keterlambatan:
- Delay selama 30-60 menit: kompensasi berupa minuman ringan
- Delay selama 61-120 menit: kompensasi berupa makanan dan minuman ringan
- Delay selama 121-180 menit: kompensasi berupa makanan dan minuman berat
- Delay selama 181-240 menit: kompensasi berupa makanan dan minuman ringan ditambah dengan makanan berat
- Delay selama lebih dari 240 menit: kompensasi berupa ganti rugi tunai sebesar Rp300,000 per penumpang.
Keterlambatan penerbangan tak selalu disebabkan oleh persoalan teknis maupun operasional pesawat. Ada banyak faktor di luar kendali yang memicu delay. Misalnya, cuaca buruk. Jika terjadi cuaca ekstrem seperti hujan deras, kabut tebal, badai, petir, angin kencang, hingga jarak pandang di bawah jarak minimal, penerbangan bisa jadi tak dilanjutkan karena berisiko pada keselamatan penumpang. Kondisi alam ini berdampak pada keberangkatan maupun pendaratan pesawat, sehingga delay bisa terjadi tanpa bisa diprediksi.
Delay sendiri terkategori menjadi tiga macam, di antaranya:
- flight delayed atau keterlambatan penerbangan
- denied boarding passenger atau penumpang tidak bisa diangkut karena masalah kapasitas
- cancellation of flight atau pembatalan penerbangan sesuai jadwal.
Tips Antisipasi Keterlambatan Pesawat dengan Asuransi
Mengandalkan kompensasi delay pesawat sepenuhnya pada maskapai saja terkadang tidak cukup, terutama jika penundaan tersebut menyebabkan kehilangan jadwal penerbangan lanjutan, mengorbankan jadwal penting, atau mengalami kerugian finansial dari berbagai risiko tak terduga. Karena itu, penumpang pesawat perlu mempertimbangkan untuk memiliki asuransi perjalanan yang juga menjamin risiko keterlambatan penerbangan.
Salah satu yang dapat menjadi pilihan adalah Zurich Travel Insurance yang menawarkan perlindungan terhadap berbagai risiko selama perjalanan, termasuk delay pesawat. Polis asuransi ini memberikan ganti rugi atas ongkos tambahan yang terogoh akibat delay pesawat. Jika memilih paket Executive dan Premiere, pemilik polis dapat menikmati akses lounge, restoran, dan fasilitas premium dengan fitur FlyEasy saat penerbangan internasional delay lebih dari 2 jam.
Untuk mengajukan klaim atas kompensasi delay pesawat, pemegang polis hanya perlu menghubungi Zurich Care (layanan pelanggan Zurich 24 jam), mengisi formulir klaim, dan menyiapkan dokumen pendukung seperti fotocopy passport, tiket beserta boarding pass, dan surat keterangan delay maskapai.
Dengan memiliki asuransi perjalanan yang komprehensif, perjalanan dapat ditempuh dengan tenang tanpa terbebani. Cari tahu lebih lanjut tentang berbagai perlindungan yang bisa kamu dapatkan di halaman Zurich Travel Insurance.
(JEDA)
Penulis: Tim Media Servis
Masuk tirto.id


































