tirto.id - Setelah melalui rangkaian panjang pemeriksaan saksi, perkara koneksitas dugaan korupsi pengadaan lahan BUMD Cilacap yang menjerat mantan Panglima Kodam (Pangdam) IV/Diponegoro, Letjen Widi Prasetijono, telah memasuki babak tuntutan.
Widi dituntut hukuman penjara 10 tahun dan pemecatan dari dinas militer atas tuduhan menjual tanah negara.
“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Letjen TNI Widi Prasetijono dengan pidana pokok penjara selama 10 tahun dikurangi selama masa penahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa penuntut umum (JPU) koneksitas saat membacakan amar tuntutan di ruang sidang Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Selain hukuman badan, Widi juga dibebani denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara, uang pengganti kerugian negara Rp21,05 miliar. Majelis hakim koneksitas juga diminta mencabut kehormatan keprajuritan Widi melalui pidana tambahan pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Darat.
“Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” ujar JPU koneksitas.
Perkara yang menjerat Widi tersebut berkaitan dengan transaksi penjualan lahan perkebunan Caruy dari PT Rumpun Sari Antan (RSA) kepada PT Cilacap Segara Artha (CSA), perseroan daerah (perseroda) milik Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Total lahan yang ditransaksikan pada akhirnya mencapai 716,2 hektare dengan nilai Rp237,094 miliar.
Dari transaksi tersebut, penuntut umum koneksitas menduga sejumlah pihak menerima aliran dana. Widi dituding menerima Rp21,05 miliar, Wisnu Rp2,7 miliar, Sjaiful Rp3,1 miliar, dan Suko Rp1,3 miliar.
Dalam tuntutan, Widi ditempatkan sebagai aktor sentral dalam transaksi tersebut. Ia dinilai terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama sengan mantan Asisten Perencanaan Kodam IV/Diponegoro, Kolonel Inf Wisnu Kurniawan; mantan Kepala Hukum Kodam IV/Diponegoro, Kolonel Chk Sjaiful Nursaid; serta mantan Direktur Operasional PT Rumpun Sari Antan (RSA), Suko Madyo Susilo.
Dalam hal ini, dua terdakwa militer lainnya turut dituntut sanksi pemecatan. Untuk pidana kurungannya, Wisnu dituntut 4 tahun, sedangkan Sjaiful 6 tahun. Adapun Suko, satu-satunya terdakwa dari unsur sipil, dituntut 3 tahun penjara.
Perkara ini tidak hanya menyangkut transaksi lahan, tetapi juga memunculkan sengketa mengenai status tanah tersebut.
Penuntut umum koneksitas menilai lahan yang ditransaksikan merupakan Barang Milik Negara (BMN). Namun, pihak Widi membantahnya dan mengklaim lahan tersebut sebagai milik swasta PT RSA, sebagaimana tercatat dalam sertifikat Hak Guna Usaha (HGU).
Menurut konstruksi penuntut umum koneksitas, selaku Pangdam, Widi disebut menginstruksikan anak buahnya guna memuluskan proses penjualan lahan perkebunan karet di Desa Caruy, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap.
Widi disebut memerintahkan Wisnu mengawal perencanaan dan berkoordinasi dengan jajaran direksi PT RSA, termasuk Direktur Utama, Andhi Nur Huda dan Direktur Operasional, Suko.
Widi juga dituding memerintahkan Sjaiful menyusun kajian hukum sebagai dasar pelepasan lahan melalui transaksi bisnis keperdataan.
Penuntut menilai mekanisme tersebut membuat transaksi dapat dilakukan tanpa mengantongi izin pelepasan aset atau Berita Acara Serah Terima (BAST) dari Kementerian Pertahanan dan Kementerian Keuangan.
Rangkaian proses itu berlangsung pada 2022. Sekitar Juni, Wisnu dan Sjaiful memanggil Direktur PT Rumpun, Cahyono, untuk menyampaikan perintah menjual kebun Caruy.
Pada September, Wisnu memanggil Andhi ke Kodam. Pemanggilan ini dilakukan karena PT RSA terancam gagal bayar utang, di mana aset milik Yayasan Rumpun Diponegoro (Yardip) yang dijadikan jaminan terancam disita jika utang tidak dilunasi hingga Desember 2022. Desakan inilah yang mendorong percepatan penjualan sejumlah lahan yang dikelola yayasan, salah satunya lahan Caruy.
Sebulan kemudian, Andhi bersama Wisnu dan Sjaiful menghadap Sekretaris Daerah Cilacap saat itu, Awaluddin Muuri, untuk menawarkan lahan tersebut.
Pemerintah Kabupaten Cilacap kemudian mengalihstatuskan Perumda Kawasan Industri Cilacap (KIC) menjadi PT CSA sebagai badan usaha demi dapat melakukan pembelian lahan melalui jalur bisnis.
Dalam perjalanan pengalihan status badan usaha tersebut melalui peraturan daerah (Perda), Sjaiful disebut kerap menanyakan kabar perkembangan Perda tersebut secara berkala kepada Koordinator Perancang Peraturan Daerah Setda Cilacap, Siti Fauziyah, di rentang tanggal 9-11 Januari 2023.
Lahan berstatus HGU Nomor 5 atas nama PT RSA dipecah menjadi tiga sertifikat, yakni Nomor 35 seluas 300 hektare, Nomor 37 seluas 107,2 hektare, dan Nomor 38 seluas sekitar 309 hektare.
Ketiganya kemudian dijual secara bertahap kepada PT CSA melalui sejumlah Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
Total lahan yang berhasil ditransaksikan mencapai 716,2 hektare senilai Rp237,094 miliar. Dengan merujuk penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), penuntut umum koneksitas menetapkan nilai transaksi tersebut sebagai kerugian keuangan negara.
Kesimpulan ini bertumpu pada dalil bahwa lahan Caruy merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang pelepasannya harus mengikuti mekanisme pengelolaan aset negara.
Fakta Status Lahan Negara Versi Penuntut

Penuntut umum koneksitas mendasarkan klaim BMN pada riwayat penguasaan perkebunan Caruy sejak 1960-an. Pada 1964, pemerintah melalui Penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1964 menasionalisasi perusahaan-perusahaan asing milik Inggris di Indonesia.
Salah satu perkebunan yang disebut masuk dalam rangkaian pengambilalihan tersebut ialah Caruy-Rejadadi, yang saat itu berada dalam administrasi Kecamatan Sidareja, Cilacap.
Setelah prahara 1965, melalui SK Menteri Perkebunan Nomor 160 Tahun 1965, sejumlah perkebunan yang dikaitkan dengan PKI turut dikuasai melalui otoritas militer daerah.
Pangdam VII/Diponegoro saat itu, Mayjen Surono Reksodimedjo, sebagai Penguasa Perang Daerah (Peperda), kemudian membekukan dan menyita sejumlah kebun. Untuk mengelolanya, dibentuk PT Rumpun melalui surat keputusan tertanggal 7 Juli 1967.
Pada 1970, perkebunan yang tidak lagi diusahakan pemiliknya diserahkan kepada Markas Besar Angkatan Darat (MBAD).
Pada 1974, bekas hak erfpacht diperintahkan untuk dihapus dari buku tanah dan lahannya dicatat sebagai tanah yang dikuasai langsung oleh negara.
Setahun kemudian, terbit dua sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT Rumpun, masing-masing seluas 800,20 hektare dan 540,80 hektare.
Rangkaian tersebut menjadi dasar bagi penuntut untuk menyatakan penguasaan lahan Caruy berasal dari negara dan kemudian berada di lingkungan TNI Angkatan Darat, dengan PT Rumpun sebagai pengelola.
Atas dasar itu, penuntut menilai pelepasan lahan harus mendapatkan persetujuan tertulis Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang dan Menteri Pertahanan selaku Pengguna Barang.
Karena transaksi dilakukan tanpa persetujuan tersebut dan hasilnya tidak disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), penuntut menganggap pelepasan lahan sebagai penjualan aset negara yang merugikan keuangan negara.
Dalil tersebut diperkuat ahli dari Kementerian Pertahanan, Brigjen Dwi Haryono. Dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi ahli pada Kamis (24/9/2026), Dwi menegaskan bahwa pemanfaatan aset pertahanan harus mengikuti mekanisme pengelolaan BMN.
“Prajurit TNI dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis, sebagaimana diatur secara tegas dalam Pasal 39 ayat (3) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Seluruh pemanfaatan dan pengelolaan aset pertahanan harus tunduk pada mekanisme pengelolaan Barang Milik Negara,” terang Dwi di hadapan majelis.
Dwi menjelaskan dalam hierarki BMN, Menteri Keuangan adalah Pengelola Barang, Menteri Pertahanan adalah Pengguna Barang, dan Pangdam hanyalah unit pemakai.
“Unit pemakai tidak memiliki kewenangan hukum untuk melepaskan, mengalihkan, atau menjual aset negara tanpa persetujuan tertulis Pengelola Barang,” tegasnya.
Ahli keuangan negara yang dihadirkan penuntut, mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Siswo Sujanto, juga berpendapat bahwa status aset perlu dilihat dari substansi penguasaannya, bukan semata-mata pencatatan administratif.
“Hukum keuangan negara memandang dari substansi hakikat penguasaan, bukan sekadar kelengkapan bentuk formal administrasi. PT RSA hanyalah badan usaha yang ditugasi mengelola di lapangan, bukan pemilik hakiki tanah tersebut,” terangnya saat dihadirkan dalam sidang terpisah, Kamis (1/10/2026).
Kelemahan pencatatan administrasi, dalam pandangannya, tidak otomatis menghapus status materiil tanah sebagai aset negara.
Penyangkalan Kubu Letjen Widi

Konstruksi historis dan klaim BMN tersebut mendapat perlawanan dari Widi. Pada sidang agenda pemeriksaan terdakwa pada Senin (12/10/2026), ia menolak tuduhan bahwa dirinya telah menjual tanah milik negara.
“Saya berikan sedikit bocoran saja bahwa di TNI AD itu atau di TNI, itu ada tiga model tanah, bukan dua. Artinya bukan hanya tanah milik negara yang bersertifikat dan tidak bersertifikat, tetapi adalah tanah negara bersertifikat, tanah negara yang belum bersertifikat, dan tanah bisnis,” beber Widi.
Menurut versinya, lahan tersebut dikelola dan dimiliki oleh keluarga mantan Pangdam IV/Diponegoro Mayjen Mardiyanto (1997-1998).
Ketika kepemilikannya terancam hilang, Pangdam berikutnya, Mayjen Sunindyo (2013-2014), mengambil alih penguasaan lahan di bawah naungan PT RSA, untuk menopang kesejahteraan prajurit, bukan sebagai aset dinas militer.
Widi juga mempertanyakan mengapa perkebunan Caruy tidak tercatat sebagai BMN selama puluhan tahun dan hasil pengelolaannya tidak disetorkan sebagai PNBP.
“Kalau memang itu barang milik negara, pasti pendapatannya akan masuk dalam bentuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) karena ada contohnya di sana dan pasti diperiksa BPK, itu faktanya. Mengapa selama puluhan tahun tidak pernah tercatat di SIMAK-BMN dan tidak pernah ada setoran PNBP dari hasil kebun Caruy? Mengapa BPK baru mempermasalahkannya sekarang?” cecar Widi di ruang sidang.
Ia merujuk pada sertifikat HGU yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas nama PT RSA, bukan sertifikat Hak Pakai atas nama instansi militer atau Kementerian Pertahanan.
Riwayat HGU tersebut berawal dari pengelolaan PT Rumpun yang disebut pernah mengalami kesulitan keuangan pada masa Pangdam IV/Diponegoro Mayjen Wismoyo Arismunandar (1989–1990).
Menurut keterangan Andhi pemeriksaan saksi pada Senin (21/9/2026), Wismoyo kemudian menggandeng pengusaha William Soerjadjaja dari Grup Astra untuk menyuntikkan modal. Kerja sama itu melahirkan PT RSA, dengan komposisi saham 60 persen dipegang PT Astra Agro Niaga dan 40 persen oleh PT Rumpun.
Berdasarkan uraian penuntut umum, HGU PT Rumpun yang terbit pada 1975 sebelumnya akan berakhir pada 31 Desember 1991. Melalui surat tertanggal 18 Juli 1992, Pangdam IV/Diponegoro saat itu menyatakan HGU tersebut akan diperpanjang dan dialihkan atas nama PT RSA. Namun, HGU atas nama PT RSA baru diterbitkan Kantor Pertanahan Cilacap pada 14 September 2004 dengan jangka waktu 30 tahun.
Argumen Ahli yang Mendukung Kubu Widi
Bantahan Widi memperoleh amunisi yuridis dari tiga ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum dalam sidang yang digelar sebelumnya pada Kamis (8/10/2026).
Ahli hukum keuangan negara dan administrasi negara dari Universitas Indonesia, Dian Puji Simatupang, menilai riwayat penguasaan atau penyitaan lahan tidak dengan sendirinya menjadikan tanah berstatus BMN.
Menurutnya, status tersebut harus didukung dasar perolehan yang sah, penetapan status penggunaan, serta pengamanan aset secara administratif, fisik, dan hukum.
“Penguasaan fisik puluhan tahun atau riwayat penguasaan era nasionalisasi tidak otomatis mengonversi sebidang tanah menjadi Barang Milik Negara. BMN wajib berasal dari perolehan yang sah, dibukukan dalam neraca keuangan negara, dan ada penetapan status penggunaannya. Tanpa itu, negara tidak bisa secara sepihak mengklaim tanah berstatus HGU korporasi sebagai BMN,” kata Dian.
Ahli hukum pertanahan Universitas Trisakti yang juga mantan pejabat BPN, Raden Bagus Agus Widjayanto, menyoroti penerbitan HGU atas nama PT RSA. Merujuk pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, subjek hukum yang berhak memegang HGU hanyalah warga negara Indonesia atau badan hukum perdata. Sebaliknya, tanah yang dikuasai pemerintah untuk kepentingan dinas dan BMN wajib berstatus Hak Pakai atau Hak Pengelolaan (HPL).
“Secara doktrin hukum agraria, Hak Guna Usaha tidak mungkin dan mustahil melekat di atas tanah BMN. Ketika negara melalui BPN menerbitkan sertifikat HGU atas nama perseroan perdata PT RSA, maka secara hukum pertanahan, subjek hukum pemegang hak atas tanah tersebut adalah korporasi, bukan negara,” ujar Agus.
Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Prof. Nur Basuki Minarno, menyoroti penggunaan modal perseroan daerah dalam transaksi pembelian lahan. Menurutnya, kerugian dalam kegiatan bisnis perseroan daerah tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi tanpa pembuktian unsur pidananya.
Ia juga mempersoalkan status HGU PT RSA yang menurutnya belum dibatalkan melalui peradilan perdata atau tata usaha negara sebelum melangkah ke tahap pidana.
“Bagaimana mungkin memidanakan transaksi pelepasan HGU atas tuduhan menjual aset negara, padahal sertifikat HGU PT RSA belum pernah dibatalkan oleh peradilan perdata atau TUN? Memidanakan para terdakwa sebelum status kepemilikan tanah tuntas diuji secara perdata adalah tindakan yang melompati asas hukum,” kata Nur Basuki.
Seberapa Penting Kejelasan Status Aset Terhadap Delik Korupsi?

Perbedaan klaim atas status lahan Caruy, menurut Pakar Hukum Pidana sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung, Prof. Nandang Sambas, perlu diperjelas untuk menguji dasar dugaan korupsi.
Menurutnya, penelusuran terhadap dasar peralihan hak dan kedudukan lahan ketika transaksi berlangsung menjadi penting untuk memastikan apakah tanah tersebut benar merupakan aset negara yang diduga disalahgunakan.
Di samping itu, menurut Nandang, pengelolaan lahan melalui yayasan maupun pemanfaatannya untuk kegiatan bisnis tidak serta-merta menentukan status kepemilikan aset tersebut.
“Tidak berarti setelah diberikan oleh negara ke yayasan atau dikelola oleh yayasan, kemudian dijadikan sebagai ladang bisnis, terus selanjutnya diklaim. Tampaknya justru ini dijadikan diseret ke Tipikor itu karena ada pengelolaan terkait dengan aset tanah negara yang seolah-olah menjadi pribadi,” jelas Nandang ketika dihubungi Tirto, Jumat (23/10/2026).
Kejelasan status lahan tersebut kemudian berpengaruh terhadap pembuktian perkara. Jika penuntut umum koneksitas mendalilkan bahwa lahan Caruy merupakan aset negara yang disalahgunakan, status kepemilikan tanah dan dugaan penyalahgunaannya perlu dibuktikan dalam persidangan.
“Jelas ini akan memengaruhi pembuktian nanti. Jadi sampai sejauh mana kebenaran dakwaan jaksa, bahwa itu memang tanah bukan miliknya, tapi disalahgunakan. Jangan-jangan mengatasnamakan yayasan, tahu-tahunya malah banyak keuntungan pribadi, kan begitu,” kata Nandang.
Selain pembuktian atas objek yang diduga disalahgunakan, status lahan juga berkaitan dengan penghitungan kerugian negara yang didalilkan dalam perkara tersebut. Penentuan kedudukan hukum aset menjadi bagian penting untuk menguji dasar dan besaran kerugian yang diklaim penuntut umum.
“Kenapa tanah itu penting? Karena yang menjadi objek itu benar tidak bahwa itu tanah negara, kerugian negara, begitu kan? Berapa kerugian negara yang diduga dimanfaatkan oleh si terdakwa?” jelasnya membeberkan.
Meski menekankan pentingnya kejelasan status tanah, Nandang menyatakan penuntut umum semestinya telah memiliki data dan dokumen yang mendukung dakwaannya.
“Kalau menurut pandangan saya sih penting sekali bicara tentang objek tanah, begitu. Tapi ya saya yakin Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sudah punya data, punya dokumen dan bukti-bukti yang cukup sehingga ditersangkakannya si terdakwa dengan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pengelolaan dan penguasaan atau juga penggunaan aset tanah negara itu,” pungkasnya.
Penulis: Khizbulloh Huda
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id
































