Menuju konten utama

Istri Agung Winarno Sebut Alphard di Rumahnya Pelunas Utang

Hal itu diungkapkan Putri saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan TPPU yang menjerat Zarof Ricar.

Istri Agung Winarno Sebut Alphard di Rumahnya Pelunas Utang
Istri terdakwa Agung Winarno, Putri Rahayu saat menjadi saksi dalam sidang tindak pidana pencucian uang yang menjerat suaminya dan mantan petinggi MA, Zarof Ricar di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/10/2026). (tirto.id/Muhamad Nizar)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Istri terdakwa Agung Winarno, Putri Rahayu mengakui hanya tahu bahwa mobil Alphard yang berada di rumahnya, sebatas kendaraan hasil transaksi dari hutang piutang sang suami.

Hal itu diungkapkan Putri saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan petinggi Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar dengan terdakwa, Agung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (19/10/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlebih dahulu menanyakan keberadaan Alphard lengkap dengan nomor polisinya, tapi Putri tidak mengetahuinya karena terdapat lebih dari satu mobil jenis tersebut di garasi mereka.

"Jadi saya kalau ditanya nomor berapa, jujur waktu saya di BAP juga saya katakan, saya tidak tahu nomor berapanya mobil Bapak," kata Putri di ruang sidang.

"2024, ada enggak mobil Alphard yang diparkir di rumah saudara?" tanya jaksa kembali.

"Ada," jawab Putri.

"Itu bisa diceritakan itu, kenapa kok sampai mobil itu ditaruh di situ?" cecar jaksa.

"Saya enggak tahu ya, karena kan mobil di parkiran saya ada berbagai mobil, ada mobil operasional saya, ada mobil operasional Bapak, karena Bapak setiap harinya juga menggunakan mobil land cruiser, land cruiser LC dan Alphard, jadi saya bagaimana prosesnya saya tidak paham," jelas saksi.

JPU lalu kembali mempertanyakan, apakah Agung Winarno sempat menitipkan pesan 'taruh [mobil] sini dulu' kepadanya saat mobil Alphard itu disimpan di rumah mereka. Putri menegaskan bahwa Agung tidak pernah berkata seperti itu.

"Tapi kalau dulu Bapak pernah cerita, dia cerita bahwa ada utang-piutang orang lain, [pakai mobil] untuk bayar utang," ungkap saksi.

Dalam persidangan sebelumnya, saksi Ronny Barat Pratama, putra terpidana kasus 'makelar kasus' Zarof Ricar, mengaku langsung menyerahkan mobil Toyota Alphard miliknya kepada produser film, Agung Winarno karena panik.

Ronny bilang, mobil tersebut untuk mencicil utang pribadi senilai Rp3 miliar sesaat setelah sang ayah ditangkap. Agung Winarno diduga merupakan pihak yang menyembunyikan aset korupsi mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

Ronny menuturkan beban moral membuat dirinya menghubungi Agung Winarno guna menawarkan pembayaran utang menggunakan kendaraan pribadinya. Dia merasa tidak etis masih menanggung tunggakan utang di tengah temuan uang melimpah di rumah sang ayah.

Serah terima kunci dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dilakukan di rumah Ronny melalui asisten rumah tangga (ART) bernama Muin kepada pengemudi utusan Agung Winarno.

Dalam surat dakwaan, Agung Winarno didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bersama-sama dengan Zarof Ricar dengan modus menyembunyikan dan menyamarkan aset hasil korupsi, yang meliputi dana pembiayaan film, satu unit Toyota Alphard, dokumen Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) kebun sawit, hingga uang tunai.

Zarof sendiri merupakan terpidana perkara gratifikasi dan pemufakatan jahat untuk memengaruhi vonis Ronald Tannur.

Dalam perkara tersebut, uang Rp915 miliar dan emas 51 kilogram yang disita dari Zarof dirampas untuk negara setelah ia dinilai tidak dapat membuktikan asal-usul kekayaannya secara sah.

Baca juga artikel terkait TPPU atau tulisan lainnya dari Muhammad Nizar

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Nizar
Penulis: Muhammad Nizar
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama