Menuju konten utama

MA Tolak Kasasi Jaksa, Fariz RM Tetap Dihukum Penjara 10 Bulan

Mulanya, JPU menuntut Fariz RM hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 3 bulan kurungan.

MA Tolak Kasasi Jaksa, Fariz RM Tetap Dihukum Penjara 10 Bulan
Terdakwa penyalahgunaan Narkoba yang juga musisi Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM (kedua kiri) berjalan usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/7/2024). ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/bar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu yang menjerat musisi Fariz Roestam Moenaf alias Fariz RM. Dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Fariz RM diputuskan tetap dihukum pidana penjara selama 10 bulan.

"Menolak permohonan kasasi penuntut umum," demikian petikan Putusan MA Nomor 12357K/PID.SUS/2025, dikutip Senin (29/12/2025).

Hakim MA yang memutuskan perkara tersebut antara lain Prim Haryadi selaku Ketua Majelis Hakim, serta Achmad Setyo Pudjoharsoyo, Agustinus Purnomo Hadi, dan Wanda Andriyenni selaku anggota Majelis Hakim.

Sebelumnya, Fariz RM ditangkap polisi terkait kasus narkoba pada Selasa (18/2/2025) di salah satu shuttle jasa travel di Jalan Dipati Ukur, Kelurahan Lebakgede, Kecamatan Coblong, Kota Bandung. Penangkapan ini sekaligus menjadi kali keempat Fariz RM tersandung kasus narkoba.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Andri Kurniawan, mengatakan Fariz RM ditangkap di Bandung dengan barang bukti berupa ganja dan sabu-sabu. Namun, kepolisian belum mengungkap jumlah dan berat barang bukti yang diamankan.

Penangkapan Fariz RM ini berawal ketika pihak kepolisian mengamankan mantan sopir Fariz RM berinisial ADK (42). Dari hasil interogasi, terungkap ternyata mantan majikannya itu membeli narkoba dari ADK.

Dalam kasus tersebut, ADK berperan menjadi kurir dengan menjemput barang haram tersebut ke Bandung. Sayangnya, ketika tiba di tempat, Fariz langsung diciduk dan diamankan pihak kepolisian.

Dalam proses pengadilan, JPU mengajukan tuntutan 6 tahun penjara kepada Fariz RM. Juga menuntut denda Rp800 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Fariz RM dengan pidana 10 bulan penjara dan denda Rp800 juta subsider 2 bulan kurungan.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Lusiana Amping itu menyatakan Fariz RM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kepemilikan narkotika golongan I.

Baca juga artikel terkait FARIZ RM atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fadrik Aziz Firdausi