tirto.id - Musisi senior, Fariz RM, kembali ditangkap polisi terkait kasus narkoba pada Selasa, 18 Februari 2025 di salah satu shuttle travel di Jalan Dipati Ukur, Kelurahan Lebakgede, Kecamatan Coblong, Kota Bandung. Penangkapan ini sekaligus menjadi kasus keempat Fariz RM tersandung kasus narkoba.
Menurut Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Andri Kurniawan, mengatakan Fariz RM ditangkap di Bandung dengan barang bukti yang berhasil diamankan berupa ganja dan sabu-sabu. Namun, kepolisian belum mengungkap jumlah dan berat barang bukti yang diamankan.
Penangkapan Fariz RM ini berawal ketika pihak kepolisian mengamankan mantan sopir Fariz RM berinisial ADK (42). Dari hasil interogasi, terungkap ternyata mantan majikannya itu membeli narkoba dari ADK.
Fariz RM yang telah memesan narkoba pada ADK, ia langsung menjemput barang haram tersebut ke Bandung. Sayangnya, ketika tiba di tempat, Fariz langsung diciduk dan diamankan pihak kepolisian.
Saat ini, Fariz RM dan mantan sopirnya, ADK, telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya langsung menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan dan terancam hukuman 20 tahun penjara atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Fariz RM ditangkap kepolisian terkait kasus narkoba rupanya bukan yang pertama, melainkan sudah keempat kalinya akibat kasus serupa. Lalu, kasus mana saja yang pernah menjerat sang musisi?
Daftar Kasus Narkoba Fariz RM
1. 2007
Fariz RM diciduk polisi pertama kali atas dugaan kasus penyalahgunaan narkoba yakni pada 28 Oktober 2007. Saat itu, Fariz ditangkap di kawasan Jakarta dengan barang bukti berupa kepemilikan 1,5 linting ganja sebesar 5 gram yang dibungkus menyerupai rokok.Tak hanya itu, usai diamankan, Fariz RM juga terbukti positif ganja setelah dilakukan tes urine. Penangkapan pertama ini membuat Fariz RM divonis 8 bulan penjara. Namun, Fariz mendapatkan potongan masa hukuman menjadi hanya 4 bulan saja.
2. 2015
Fariz RM kembali diamankan polisi pada 6 Januari 2015 terkait kasus narkoba. Saat ditangkap Polres Jakarta Selatan, Fariz didapati tengah menghisap ganja di rumahnya di Bintaro Jaya, Tangerang Selatan.Usai diamankan, kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa paket narkoba, seperti ganja dan heroin, serta alat hisap. Akibat kasus ini, Fariz RM divonis 6 bulan penjara.
3. 2018
Kasus kedua rupanya tak membuat Fariz RM kapok dari jeratan narkoba. Tiga tahun berselang sejak kasus kedua, musisi Fariz kembali diamankan atas kasus serupa.Waktu itu, Fariz RM ditangkap Satuan Reserse Narkoba Jakarta Utara pada 24 Agustus 2018 di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Dalam kasus ketiganya itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu, sembilan butir pil alprazolam, dua butir pil dumolid, dan alat sabu.
Akibat kasusnya itu, Fariz RM mendapat hukuman rehabilitas di Pusat Rehabilitasi Narkotika Nasional (BNN) Lido pada 25 Agustus 2018. Ia juga sempat menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Melia Cibubur.
4. 2025
Lagi-lagi, Fariz RM diamankan pihak kepolisian untuk keempat kalinya pada 19 Februari 2025 atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.Dalam kasus keempatnya ini, Fariz ditangkap di wilayah Bandung dan pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis ganja dan sabu. Namun polisi belum mengungkap berat dan jumlah barang bukti tersebut.
Akibat kasus yang menimpanya ini, Fariz RM disebut terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara usai dijerat Pasal 114 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, Fariz RM telah diamankan kepolisian di Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus narkoba yang menjeratnya untuk keempat kalinya itu.
Editor: Imanudin Abdurohman & Dipna Videlia Putsanra