tirto.id - Kebijakan redenominasi atau penyederhanaan nominal mata uang rupiah akan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI di tahun depan.
Namun, pengamat menilai proses pengesahannya di parlemen berpotensi menemui hambatan politik, terutama menyangkut pencatatan uang fisik dalam jumlah besar yang belum beredar di sistem perbankan.
Analis Mata Uang, Ibrahim Assuaibi, menyatakan bahwa wacana redenominasi muncul di saat yang tepat, mengingat pelemahan nilai tukar rupiah yang berpotensi menembus level di atas Rp17.000 per dolar AS.
Namun, ia mengingatkan bahwa tahun-tahun pelaksanaan legislasi hingga implementasinya, yakni 2026 hingga 2029, beririsan dengan tahun-tahun politik menuju Pemilu.
"Kekhawatiran bagi para politisi bahwa di tahun 2027, 2028, 2029 itu adalah tahun politik," kata Ibrahim dalam keterangannya, Selasa (30/12/2025).
Potensi hambatan utama, menurutnya, terletak pada fase penukaran uang lama ke uang baru setelah kebijakan disahkan. Pada periode itu, seluruh uang fisik yang selama ini nganggur atau tersimpan di luar sistem bank harus ditukarkan ke lembaga perbankan dengan prosedur identitas yang ketat.
"Pada saat redenominasi disahkan dan berlaku (misalnya) tahun 2027 berarti dana-dana nganggur yang sampai saat ini masih tersimpan di gudang-gudang itu harus ditukarkan di Bank Indonesia atau perbankan dengan mencantumkan KTP masing-masing. Ini yang kemungkinan besar menjadikan bumerang tersendiri bagi para politisi," ujarnya.
Ia memprediksi mekanisme penukaran yang transparan dan tercatat ini dapat menjadi batu sandungan dalam pembahasan prolegnas redenominasi di DPR pada 2026. Dinamika tarik-ulur politik diperkirakan akan terjadi, mirip dengan proses pengesahan RUU Perampasan Aset.
"Dana yang sudah ditukarkan itu akan dicatat oleh bank, baik Bank Indonesia maupun bank-bank Himbara atau bank swasta," tambahnya.
Di sisi lain, Ibrahim melihat bahwa salah satu tujuan tidak langsung dari redenominasi justru untuk mendorong uang fisik yang selama ini tidak tercatat agar masuk ke dalam sistem keuangan formal.
“Tujuannya adalah agar ‘pengusaha-pengusaha’, kemudian para politikus, para pejabat yang masih menyimpan dana agar dikeluarkan dan akan ketahuan berapa sebenarnya adalah dana yang ada yang masih tersimpan ya di gudang-gudang,” ucapnya.
Sebab, sambungnya, saat ini uang yang beredar di masyarakat atau base money jumlahnya terbatas, sedangkan uang yang ditimbun jauh lebih banyak. Uang ini, ditengarai akan digunakan untuk serangan fajar di tahun politik.
“Kalau kita lihat peredaran uang saat ini terbatas ya sedangkan dana yang tertimbun itu begitu banyak,” tuturnya.
Dengan demikian, jika redenominasi benar diterapkan sebelum Pemilu 2029, peredaran dan pembagian dana fisik untuk kepentingan politik diperkirakan akan jauh lebih terbatas dan mudah terlacak.
Oleh karena itu, ia menegaskan pemerintah dan Bank Indonesia perlu berhati-hati dan mempersiapkan strategi pendukung yang matang agar kebijakan strategis ini dapat terlaksana dengan baik, mengingat tantangan ekonomi global dan dinamika politik dalam negeri.
“Nah ini yang harus diantisipasi oleh pemerintah sehingga dalam Pilpres tahun 2029 kemungkinan besar serangan fajar ya kemudian pembagian uang ya ini pun juga kemungkinan akan terbatas,” tambahnya.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id




































