Menuju konten utama

Redenominasi: Upaya Percantik Rupiah di Tengah Kerapuhan Ekonomi

Redenominasi dinilai bisa mengangkat derajat rupiah sesuai posisi Indonesia di kancah ekonomi global, tapi picu kekhawatiran besarnya biaya transisi.

Redenominasi: Upaya Percantik Rupiah di Tengah Kerapuhan Ekonomi
Petugas menghitung uang rupiah di Kantor Cabang BNI Pasar Baru, Jakarta, Senin (27/10/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Wacana lama redenominasi rupiah kembali mengemuka. Pemantiknya: Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Keuangan 2025-2029 yang ditetapkan 10 Oktober lalu oleh Purbaya Yudhi Sadewa.

Melalui Renstra yang dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 itu, terungkap bahwa Kementerian Keuangan tengah menyiapkan rancangan undang-undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi). RUU ini, kata Purbaya, akan menjadi salah satu instrumen untuk mencapai tujuan dan sasaran strategis Kementerian Keuangan hingga 2029.

Redenominasipenyederhanaan jumlah digit pada pecahan Rupiah tanpa mengurangi daya beli, harga dan nilai tukar—memang telah lama jadi angan publik dan pemerintah. Satu setengah dekade lalu, Bank Indonesia (BI) dan pemerintah pernah menyusun peta jalan dengan memulai sosialisasi pada periode 2011-2012, kemudian masa transisi (penggunaan mata uang bernilai ganda) pada tahun 2013-2015, serta penarikan Uang Rupiah “lama” dari sirkulasi sekitar tahun 2016-2018.

Namun, hingga kini rencana itu seolah beku dalam "peti es". Ketidakjelasan tersebut bahkan pernah mendorong seorang warga, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, mendesak redenenominasi melalui permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, dalam keterangan resminya, mengatakan bahwa RUU Redenominasi telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah Tahun 2025-2029, sebagai RUU inisiatif Pemerintah atas usulan Bank Indonesia.

Redenominasi dinilai langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas Rupiah, dan mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional. Meski begitu, implementasi kebijakan akan tetap mempertimbangkan waktu yang tepat, dengan memperhatikan stabilitas politik, ekonomi, sosial serta kesiapan teknis termasuk hukum, logistik, dan teknologi informasi. "Bank Indonesia akan tetap fokus menjaga stabilitas nilai Rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi selama proses redenominasi berlangsung," tambah Denny.

Policy and Program Director Prasasti, Piter Abdullah, menilai bahwa redenominasi lebih dari sekadar urusan angka dan menjadi simbol pengembalian citra mata uang republik di mata dunia.

Menurutnya, kondisi rupiah saat ini tidak mencerminkan posisi Indonesia yang sesungguhnya. Sebagai negara yang tergabung di dalam 20 negara dengan perekonomian terbesar di dunia atau G20, posisi rupiah justru masuk kategori negara dengan perekonomian rendah.

"Perekonomian Indonesia masuk dalam kelompok G20 yang berarti dua puluh besar perekonomian seluruh dunia. Tapi nilai tukar rupiah Indonesia masuk kelompok negara-negara terbelakang," paparnya.

Ia meyakini, dengan redenominasi, pemerintah bisa mengangkat derajat rupiah yang sesuai dengan posisi Indonesia di kancah perekonomian global. Dampak positif yang diharapkan, antara lain peningkatan wibawa rupiah, stabilitas nilai tukar, dan peningkatan daya tarik investasi.

Namun, di balik optimisme resmi tersebut, suara kritis justru mempertanyakan esensi dan timing kebijakan ini. Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, dengan tegas menyoroti kesenjangan antara ambisi dan realitas prioritas nasional.

"Dalam konteks ekonomi yang masih rapuh akibat tekanan daya beli, stagnasi investasi, dan pengangguran yang meningkat di beberapa sektor, redenominasi justru terasa seperti mengelupas cat dinding rumah yang retak tanpa memperbaiki fondasinya," ujarnya.

Bagi Achmad, wacana ini lebih merupakan symbolic policy, kebijakan yang berorientasi pada citra ketimbang dampak nyata. Dengan tajam ia menilai bahwa wacana redenominasi ini tak lebih dari sekadar gincu belaka.

"Langkah ini seperti mengganti logo perusahaan saat keuangannya merugi. Ia mungkin mengubah tampilan, tapi tidak menyentuh akar persoalan," ucapnya.

Analisisnya menukik pada sejumlah persoalan pokok yang belum tuntas seperti pengangguran muda di atas 8 persen, daya beli masyarakat menengah-bawah yang belum pulih, dan tekanan fiskal akibat subsidi.

“Alih-alih memperkuat mesin penggerak ekonomi, yakni daya beli masyarakat dan penciptaan lapangan kerja, pemerintah justru sibuk dengan upaya kosmetik," tuturnya.

Kekhawatiran lain adalah besarnya biaya transisi yang harus ditanggung seluruh sistem ekonomi, dari perbankan, pelaku usaha, hingga masyarakat. Menurutnya, langkah ini akan memakan sumber daya yang banyak untuk penyesuaian pada seluruh sistem keuangan, mesin kasir, pencatatan akuntansi, hingga kontrak hukum.

Energi birokrasi yang seharusnya difokuskan untuk menangani ketimpangan, inefisiensi belanja publik, dan layanan dasar, justru dialihkan untuk menata simbol. “Artinya, kita sedang mengalihkan energi birokrasi untuk menata simbol, bukan sistem,” tambahnya.

Achmad membandingkan dengan kesuksesan redenominasi di Turki atau Korea Selatan yang didukung stabilitas makro dan kepercayaan publik tinggi. Kondisi itu, menurutnya, belum sepenuhnya melekat di Indonesia. Di Turki sendiri, indikator keberhasilan penerapan redenominasi adalah tingkat inflasi setelah kebijakan tersebut diterapkanmenjadi lebih rendah (satu digit/creeping inflation) dan stabil dibandingkan sebelumnya.

Sementara di Indonesia, dengan nilai tukar rupiah masih volatile di atas Rp16.000 per dolar AS, Achmad menilai masyarakat secara psikologis masih sangat berorientasi pada nominal besar.

Jika tidak digarap dengan hati-hati, menurutnya, bukan kewibawaan mata uang yang akan didapat, tapi lonjakan inflasi yang tak dapat dibendung seperti di Zimbabwe dan Venezuela. Di Zimbabwe, langkah memotong tiga digit nominal Dollar Zimbabwe pada pertengahan 2006 malah mengakibatkan hiperinflasi sebesar 1097 persen dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 302 persen.

"Pengalaman di Zimbabwe dan Venezuela menunjukkan bahwa tanpa komunikasi publik dan kesiapan sistem, redenominasi justru menimbulkan inflasi ekspektasi dan kepanikan harga," tukasnya.

infografik redenominasi pemotongan nilai mata uang

infografik redenominasi pemotongan nilai mata uang

Apa yang disampaikan Achmad sejalan dengan studi Astrini, Juanda, dan Achsani (IPB) berjudul Impact of Redenomination on Price, Volume, and Value of Transaction: An Experimental Economic Approach. Ulasan yang terbit dalam Bulletin of Monetary Economics and Banking, 2016 tersebut menggarisbawahi bahwa kondisi yang paling ideal dalam melaksanakan redenominasi adalah kombinasi antara inflasi rendah dan pertumbuhan ekonomi tinggi.

Jika inflasi rendah dan pertumbuhan ekonomi tinggi, redenominasi cenderung berjalan stabil dan ideal, dengan penurunan harga sekitar 0,88 persen yang mencerminkan kepercayaan pasar yang baik. Namun, jika inflasi rendah tetapi pertumbuhan ekonomi lemah, harga justru naik sekitar 0,47 persen karena pelaku usaha berusaha menjaga margin keuntungan. Sebaliknya, ketika inflasi tinggi dan pertumbuhan ekonomi melambat, harga rata-rata turun sekitar 2 persen karena penjual khawatir barangnya tidak laku jika dijual terlalu mahal.

Sementara itu, dalam kondisi inflasi tinggi yang disertai pertumbuhan ekonomi kuat, harga justru meningkat sekitar 2,17 persen karena daya beli masyarakat masih cukup tinggi. Meski begitu, tidak semua kombinasi inflasi dan pertumbuhan ekonomi menunjukkan perubahan harga yang signifikan; dalam beberapa situasi, perbedaan harga sebelum dan sesudah redenominasi relatif kecil.

Tak Hambat Investasi

Adapun, menanggapi wacana tersebut, Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, menyampaikan bahwa kebijakan redenominasi tidak akan mempengaruhi stabilitas iklim investasi.

Dony mengungkapkan bahwa dirinya dan pihak Danantara tidak memiliki kekhawatiran apa pun terkait rencana tersebut. Keyakinannya ini berangkat kepercayaan bahwa setiap keputusan yang lahir dari pemerintah pasti telah melalui proses pemikiran yang mendalam.

“Enggak sama sekali (khawatir), sama sekali nggak. Karena buat kita apapun yang dilakukan oleh pemerintah itu pasti sesuatu yang baik dan sudah dipikirkan, jadi tidak mungkin mengambil satu kebijakan tanpa dipikirkan,” ujar Dony saat ditemui di Kantor Kemenko Pangan, Selasa (11/11/2025).

Ia juga menambahkan bahwa masyarakat tidak perlu meragukan keputusan yang akan diambil. Menurutnya, wacana yang digulirkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pasti telah didasari oleh analisis yang menyeluruh.

“Saya rasa tentu sudah dipikirkan oleh pemerintah jadi sebaiknya ditanya sama Pak Menkeu (Purbaya Yudhi Sadewa), tentu sudah ada kajian yang mendalam gak usah khawatir. Semua pasti yang dilakukan oleh pemerintah pasti yang terbaik enggak mungkin melakukan sesuatu yang tidak terbaik untuk masyarakat,” jelasnya.

Di sisi lain, Purbaya telah memastikan bahwa redenominasi Rupiah tidak akan dilaksanakan pada tahun ini maupun di tahun 2026. Meski penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi tercantum dalam Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Keuangan 2025-2029, pelaksanaannya nanti akan ditentukan oleh Bank Indonesia sebagai otoritas yang berwenang.

"Redenominasi itu kebijakan Bank Sentral, dan itu dia nanti akan terapkan sesuai dengan kebutuhan pada waktunya. Tapi nggak sekarang atau tahun depan. Nggak, nggak tahun depan," ujar dia, kepada awak media, di Universitas Airlangga, dalam rekaman suara yang diterima Tirto, dikutip Selasa (11/11/2025).

Baca juga artikel terkait REDENOMINASI RUPIAH atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Insider
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana