Menuju konten utama

Purbaya Bakal Ubah Rp1.000 Jadi Rp1, Target Rampung 2027

Kementerian Keuangan tengah menyiapkan rancangan undang-undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi).

Purbaya Bakal Ubah Rp1.000 Jadi Rp1, Target Rampung 2027
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kanan) bersama Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kiri) menyampaikan paparan saat rapat kerja dengan Komite IV DPD di Kompleks Parlemen, Senaya, Jakarta, Senin (3/11/2025). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, memasukkan rencana redenominasi atau penyederhanaan digit nominal mata uang rupiah tanpa mengurangi nilai riilnya dalam Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Keuangan 2025-2029.

Melalui Renstra yang dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025, terungkap bahwa Kementerian Keuangan tengah menyiapkan rancangan undang-undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi).

RUU ini, kata Purbaya, akan menjadi salah satu instrumen untuk mencapai tujuan dan sasaran strategis Kementerian Keuangan hingga 2029.

“Dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran strategis Kemenkeu, diusulkan 4 (empat) Rancangan Undang-Undang yang menjadi bidang tugas Kemenkeu yang ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional Jangka Menengah Tahun 2025-2029,” tulisnya, dalam Lampiran PMK 70/2025, dikutip Jumat (7/11/2025).

Dalam penjelasannya, Purbaya mengungkapkan, RUU Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) ini dimaksudkan agar efisiensi perekonomian dapat dicapai melalui peningkatan daya saing nasional. Selain itu, melalui redenominasi, pemerintah juga diharapkan dapat menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional.

“Menjaga nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat. d. Meningkatkan kredibilitas Rupiah,” tambahnya.

Untuk itu, RUU yang nantinya akan menjadi dasar hukum untuk mengubah digit nominal Rp1.000 menjadi Rp1 ditarget rampung pada 2027.

Meski begitu, ini bukan pertama kalinya RUU redenominasi masuk dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan. Sebelumnya, melalui PMK Nomor 77 Tahun 2020, Menteri Keuangan sebelumnya, Sri Mulyani juga telah memasukkan rencana pembentukan RUU Redenominasi dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan untuk periode 2020-2024. Namun, sampai saat ini rencana untuk menyederhanakan nilai rupiah tersebut tidak kunjung terlaksana.

Menanggapi rencana ini, Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo pada Juni 2023 lalu telah menyatakan kesiapannya untuk mengimplementasikan redenominasi apabila aturan dari Kementerian Keuangan sudah siap.

“Mengenai redenominasi, kami dari dulu siap,” katanya, dalam konferensi pers.

Jauh sebelum itu, tepatnya pada 2011, rencana redenominasi juga pernah disuarakan Darmin Nasution yang kala itu menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2009-2013.

Baca juga artikel terkait REDENOMINASI RUPIAH atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Dwi Aditya Putra