Menuju konten utama

Apakah Indonesia Pernah Redenominasi Rupiah? Simak Sejarahnya

Simak penjelasan redenominasi rupiah yang dicanangkan Menkeu Purbaya dan apakah Indonesia pernah melakukan redenominasi rupiah di masa lalu?

Apakah Indonesia Pernah Redenominasi Rupiah? Simak Sejarahnya
Warga memperlihatkan uang rupiah saat layanan penukaran uang rupiah layak edar pada mobil kas keliling Bank Indonesia (BI) di Pasar Tradisional Setonobetek, Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (18/9/2025). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/YU

tirto.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memasukkan rencana redenominasi rupiah dalam Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Keuangan 2025-2029. Redenominasi rupiah merupakan salah satu isu yang kerap dibahas di tiap pemerintahan. Lalu, apakah redenominasi rupiah pernah terjadi di Indonesia?

Dalam PMK Nomor 70 Tahun 2025 tentang Renstra Kemenkeu 2025-2029, kementerian tersebut menargetkan penyusunan empat rancangan undang-undang prioritas, yakni RUU tentang Perlelangan, RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara, RUU tentang Perubahan Harga Rupiah, dan RUU tentang Penilai.

Langkah redenominasi rupiah dilakukan bertujuan agar efisiensi perekonomian dapat dicapai melalui peningkatan daya saing nasional, serta menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi. Sebelumnya, rancangan redenominasi pernah dilakukan oleh Sri Mulyani, tetapi urung terlaksana.

Apa Itu Redenominasi Rupiah & Apakah Indonesia Pernah Melakukannya?

Redenominasi rupiah merupakan salah satu kebijakan penting dalam sejarah moneter Indonesia. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) VI, redenominasi diartikan sebagai penyederhanaan nilai mata uang rupiah tanpa mengubah nilai tukarnya.

Dalam praktik internasional, redenominasi biasanya dilakukan untuk mempermudah transaksi dan memperkuat persepsi stabilitas ekonomi. Indonesia sendiri pernah melaksanakan kebijakan ini sekali, dan hingga kini wacana penerapannya kembali menjadi perbincangan setiap beberapa tahun.

Pada 13 Desember 1965, pemerintah di era Presiden Soekarno mengeluarkan Penetapan Presiden No.27/1965 untuk melakukan tindakan moneter berupa penurunan nilai mata uang lama Rp1.000 menjadi Rp1 uang baru. Tujuannya adalah menciptakan kesatuan moneter di seluruh wilayah Indonesia.

Langkah tersebut diambil akibat tekanan hiperinflasi, defisit anggaran, serta merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap Rupiah. Melalui penerbitan Rupiah Baru, harga barang, gaji, dan seluruh instrumen pembayaran disederhanakan dengan perbandingan 1:1000.

Sekadar informasi, kebijakan redenominasi berbeda dari sanering, yang memangkas nilai uang secara drastis seperti yang terjadi pada 1959. Dalam redenominasi, jumlah digit pada pecahan mata uang dikurangi, namun nilai sebenarnya tetap sama. Contohnya, Rp 100.000 menjadi Rp100 setelah redenominasi, tetapi daya belinya tetap setara.

Meski demikian, efektivitas kebijakan tersebut tidak berlangsung lama karena permasalahan struktural ekonomi tidak ikut terselesaikan, sehingga inflasi tetap berlanjut dalam beberapa tahun berikutnya.

Setelah redenominasi 1965, Indonesia belum pernah kembali mengubah skala nilai Rupiah. Pemerintah dan Bank Indonesia memang sempat menggulirkan wacana redenominasi modern sejak 2010.

Wacana tersebut muncul karena kebutuhan penyederhanaan transaksi, efisiensi pencatatan akuntansi, serta upaya menampilkan citra Rupiah yang lebih kuat di mata internasional.

Dalam wacana baru ini, tujuan redenominasi bukanlah pemotongan nilai atau pengurangan daya beli masyarakat seperti sanering, tetapi penyesuaian nominal untuk mempermudah penggunaan Rupiah dalam aktivitas sehari-hari.

Namun, hingga saat ini rencana tersebut belum dilaksanakan karena membutuhkan kesiapan ekonomi yang stabil, inflasi rendah, kesiapan sistem pembayaran, serta dukungan regulasi yang kuat.

Pemerintah juga menilai bahwa perubahan skala mata uang membutuhkan masa transisi panjang, termasuk penyesuaian di sektor perdagangan, administrasi negara, perbankan, serta edukasi kepada masyarakat. Situasi global dan kondisi ekonomi domestik yang berfluktuasi membuat redenominasi belum menjadi prioritas utama.

Secara keseluruhan, Indonesia pernah mengalami redenominasi pada 1965 dan hingga kini masih mempertimbangkan penerapan redenominasi modern. Pembahasan ini tetap relevan sebagai bagian dari upaya jangka panjang untuk menyederhanakan sistem ekonomi dan meningkatkan efisiensi penggunaan Rupiah.

Pembaca yang ingin mengakses artikel mengenai redenominasi rupiah dapat membuka tautan yang ada di bawah ini:

Link Artikel tentang Redenominasi Rupiah

Baca juga artikel terkait REDENOMINASI RUPIAH atau tulisan lainnya dari Wisnu Amri Hidayat

tirto.id - Edusains
Penulis: Wisnu Amri Hidayat
Editor: Iswara N Raditya