Menuju konten utama

BI Luruskan Isu Soal Uang Rupiah Ditolak di Luar Negeri

Agus Martowardojo menegaskan uang rupiah NKRI tahun emisi 2016 merupakan alat pembayaran resmi dan sah Indonesia.

BI Luruskan Isu Soal Uang Rupiah Ditolak di Luar Negeri
Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo menunjukkan uang rupiah kertas dan logam tahun emisi 2016 seusai peluncurannya di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin (19/12). ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma.

tirto.id - Bank Indonesia (BI) meluruskan soal temuan kasus bahwa uang rupiah tahun emisi 2016 sulit ditukarkan di luar negeri. Hal itu menurut Gubernur BI Agus Martowardojo lebih disebabkan minimnya ketersediaan rupiah di tempat penukaran (money changer) di luar negeri tersebut.

Pernyataan ini sekaligus membantah isu bahwa uang rupiah tahun emisi 2016 tidak diakui di luar negeri. Agus Martowardojo menegaskan uang rupiah NKRI tahun emisi 2016 merupakan alat pembayaran resmi dan sah Indonesia yang sesuai dengan Undang-Undang Mata Uang dan Undang-Undang Bank Indonesia.

"Kalau di luar negeri ada money changer yang mau tukar mata uang tertentu, kita serahkan ke money changer itu. Karena di setiap negara, mata uang tertentu diterima, di money changer di tempat lain tidak jadi komoditas" kata Agus di Jakarta, Selasa (18/7/2017) sebagaimana dikutip dari Antara.

Agus mengatakan uang rupiah bukan merupakan mata uang global yang mengalami internasionalisasi seperti dolar AS atau Yuan China. Namun, bukan berarti uang rupiah tahun emisi 2016 tidak diakui dunia sebagai uang Indonesia. Uang NKRI tahun emisi 2016, kata Agus, tetap merupakan uang sah negara Indonesia.

"Kalau di negara lain mereka tidak terima rupiah ya itu kebijakan negara itu, tetapi Indonesia punyai rupiah kalau seandainya mau belanja pakai rupiah akan diterima dengan baik," ujarnya.

Pernyataan Agus tersebut untuk menanggapi pemberitaan di sebuah media massa nasional dan juga sebaran informasi di grup komunikasi instan WhatsApp yang menyebutkan bahwa uang rupiah baru sulit untuk ditukarkan di Singapura, Hong Kong, dan Arab Saudi.

"Mata uang rupiah tahun emisi 2016 adalah rupiah yang sah di negara Indonesia," ujarnya menegaskan.

Pada kesempatan itu, Agus Martowardojo juga kembali meminta dukungan Presiden Joko Widodo untuk mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat agar Rancangan Undang-Undang Redenominasi Rupiah masuk dalam usulan perubahan Program Legislasi Nasional Prioritas 2017.

Hal itu ditegaskan Agus, menyusul hasil Kelompok Diskusi Terbatas dengan Komisi XI DPR pada Senin (17/7/2017) malam, yang menyimpulkan persetujuan anggota dewan terkait dimulainya pembahasan redenominasi pada tahun ini.

"Kami sekarang akan menindaklanjuti untuk bertemu dengan Presiden, Menkumham, dan Menteri Keuangan, untuk mengupayakan agar pemerintah setuju mengajukan RUU ini ke DPR," ujar Agus.

Baca juga artikel terkait BANK INDONESIA atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari