Menuju konten utama

Mengenal Redenominasi Rupiah dan Manfaatnya bagi Indonesia

Redenominasi atau penyederhanaan nominal rupiah dilakukan dengan mengurangi tiga angka nol di belakang, contohnya Rp 1.000 menjadi Rp 1.

Mengenal Redenominasi Rupiah dan Manfaatnya bagi Indonesia
Ilustrasi Uang. foto/istockphoto

tirto.id - Bank Indonesia (BI) beberapa waktu yang lalu sempat memberikan wacana untuk melakukan redenominasi rupiah. Namun hal tersebut masih belum terlaksana, karena Bank Indonesia sendiri masih mempertimbangkan hal teknis lainnya untuk melakukan redenominasi rupiah.

Bank Indonesia menilai perekonomian domestik saat ini memang sudah baik. Namun, kondisi perekonomian kini masih dibayangi efek rambatan dari eksternal maupun terutama pelemahan ekonomi global.

"Di satu sisi, stabilitas sistem keuangan saat ini juga stabil, tetapi masih ada ketidakpastian global. Sehingga implementasi redenominasi masih akan melihat momentum yang tepat," ujar Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo demikian dikutip Instagram resmi Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (7/7/2023).

Mengutip laman Kemenkeu, redenominasi didefinisikan sebagai penyederhanaan nilai mata uang rupiah tanpa mengubah nilai tukarnya. Redenominasi bertujuan untuk menyederhanakan jumlah digit pada pecahan rupiah tanpa mengurangi daya beli, harga atau nilai rupiah terhadap harga barang dan/atau jasa.

Nantinya, penyederhanaan rupiah dilakukan dengan mengurangi tiga angka nol di belakang, contohnya Rp 1.000 menjadi Rp 1.

Sementara itu, Direktur CELIOS (Center of Economic and Law Studies) Bhima Yudhistira menilai, redemoninasi rupiah mempunyai manfaat dan juga kekurangan. Dari segi manfaat, redenominasi dapat meningkatkan efisiensi transaksi hingga mencegah kesalahan penghitungan uang.

"Manfaat positif redenominasi dapat meningkatkan efisiensi transaksi keuangan, penyederhanaan laporan keuangan, mencegah kesalahan penghitungan uang tunai karena nominal yang terlalu banyak," kata Bhima saat dihubungi Tirto.

Selain itu, dari segi kekurangannya Bhima mengatakan jika Indonesia saat ini ingin melakukan redenominasi, hal tersebut dinilai akan kurang tepat. Sebab, akan ada banyak pertimbangan mulai dari stabilitas inflasi harus terjaga hingga Indonesia perlu dalam pra kondisi ideal, yang dimana inflasinya harus kembali ke level pra pandemi dulu atau dikisaran 3%.

"Redenominasi masih belum tepat dilakukan dalam jangka pendek. Beberapa pertimbangan sebelum lakukan redenominasi yakni stabilitas inflasi harus terjaga. Pra kondisi ideal adalah inflasi kembali ke level pra pandemi dulu atau dikisaran 3%," jelasnya.

"Lebih rendah dari itu lebih bagus. Sekarang inflasi masih kisaran 4% dan ada ancaman el nino yang buat inflasi bisa naik lagi," tambahnya.

Bhima menambahkan, jika Indonesia memaksa untuk melakukan redenominasi maka yang terjadi adalah kekhawatiran akan terjadinya hyper inflasi. Kekhawatiran tersebut dipicu oleh perubahan nominal uang hasil redenominasi mengakibatkan para pedagang terpaksa untuk menaikkan pembulatan harga ke atas.

"Misalnya harga barang sebelum pemangkasan nominal uang Rp9.200 kemudian ga mungkin kan jadi Rp9,5 paska redenominasi, yang ada sebagian besar harga dijadikan Rp10. Ada pembulatan nominal baru ke atas," ungkapnya.

"Akibatnya harga barang akan naik signifikan. Ini sulit dikontrol oleh pemerintah dan BI. akibatnya apa? Hyperinflasi yang memukul daya beli," sambungnya.

Menurut Bhima, Indonesia perlu belajar dari negara luar yang gagal melakukan redenominasi seperti Brazil, Rusia, dan Argentina. Kegagalan dari ketiga negara tersebut dalam hal redenominasi, diakibatkan oleh kurangnya persiapan teknis hingga kepercayaan terhadap pemerintah rendah. Sehingga, momentum saat ekonomi mengalami tekanan dari sisi eksternal.

"Dengan jumlah penduduk dan unit usaha yang cukup besar di Indonesia setidaknya butuh waktu 10-15 tahun persiapan sejak regulasi redenominasi di buat. Menjelang pemilu risiko redenominasi gagal juga tinggi," bebernya.

Lebih lanjut, Bhima menyebut momentum pemulihan ekonomi sebaiknya tidak ada ada kebijakan yang sifatnya kontraproduktif. Karena, penyesuaian terhadap nominal baru akan mempengaruhi administrasi dan akuntansi puluhan juta perusahaan di Indonesia.

"UMKM saja ada 65 juta unit usaha. Alih-alih mau fokus dalam fase pemulihan ekonomi, pelaku usaha akan sibuk mengatur soal nominal harga di barang yang dijual, bahan baku bahkan administrasi perpajakan," imbuhnya.

Bhima berpesan bahwa, pemerintah perlu mengkaji lebih dalam lagi terkait dengan melakukan redenominasi. Ia menilai, pemerintah jangan terlalu buru-buru untuk melakukan redenominasi, karena melakukan redenominasi harus diikuti dengan stabilnya kondisi ekonomi Indonesia.

"Saya kira momentum redenominasi perlu dikaji secara serius, jangan terburu-buru dan benar-benar ketika kondisi ekonomi sudah stabil. Inflasi stabil, kurs juga tidak fluktuatif berlebihan baru BI dan pemerintah bahas rencana redenominasi," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait REDENOMINASI RUPIAH atau tulisan lainnya dari Hanif Reyhan Ghifari

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hanif Reyhan Ghifari
Penulis: Hanif Reyhan Ghifari
Editor: Anggun P Situmorang