tirto.id - Rencana redenominasi atau penyederhanaan jumlah digit pada pecahan mata uang rupiah kembali berhembus kencang, setelah Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, memasukkannya ke dalam Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Keuangan 2025-2029.
Selain dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025, rencana untuk mengubah pecahan Rp1.000 menjadi Rp1 ini juga masuk dalam Program Legislasi Nasional 2025-2029 sebagai Rancangan Undang-Undang (RUU) inisiatif pemerintah atas usulan Bank Indonesia (BI).
"Saat ini, RUU Redenominasi telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah Tahun 2025 – 2029, sebagai RUU inisiatif Pemerintah atas usulan Bank Indonesia," kata Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, dalam keterangan resminya, dikutip Senin (10/11/2025).
Sebagai tindak lanjut atas masuknya rencana redenominasi ke dalam daftar prolegnas, Bank Indonesia bersama pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan dan juga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan terus melakukan pembahasan mengenai proses penyederhanaan digit mata uang Garuda ini. Denny juga memastikan, proses redenominasi direncanakan secara matang dan melibatkan koordinasi erat antarseluruh pemangku kepentingan.
"Redenominasi Rupiah adalah penyederhanaan jumlah digit pada pecahan (denominasi) Rupiah tanpa mengurangi daya beli dan nilai Rupiah terhadap harga barang dan/atau jasa. Hal ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas Rupiah, dan mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional," jelas dia.
Meski begitu, implementasi redenominasi akan tetap mempertimbangkan waktu yang tepat, dengan memperhatikan stabilitas politik, ekonomi, sosial serta kesiapan teknis termasuk hukum, logistik, dan teknologi informasi. Dus, stabilitas nilai rupiah dapat tetap terjaga.
"Bank Indonesia akan tetap fokus menjaga stabilitas nilai Rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi selama proses redenominasi berlangsung," tambah Denny.
Sementara itu, melalui PMK 70/2025, Purbaya menjelaskan, redenominasi akan menjadi salah satu instrumen untuk mencapai tujuan dan sasaran strategis Kementerian Keuangan hingga 2029.
“Dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran strategis Kemenkeu, diusulkan 4 (empat) Rancangan Undang-Undang yang menjadi bidang tugas Kemenkeu yang ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional Jangka Menengah Tahun 2025-2029,” tulisnya, dalam Lampiran 70/2025, dikutip Jumat (7/11/2025).
Selain itu, RUU Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) ini juga dimaksudkan agar efisiensi perekonomian dapat dicapai melalui peningkatan daya saing nasional. Melalui redenominasi, pemerintah juga diharapkan dapat menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional.
“Menjaga nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat. d. Meningkatkan kredibilitas Rupiah,” kata Purbaya.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id





































