tirto.id - Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, mengakui bahwa penerapan redenominasi atau penyederhanaan digit mata uang rupiah membutuhkan waktu 5-7 tahun sejak aturan hukum terkait kebijakan ini diundangkan.
Sebab, sebelum kebijakan siap diimplementasikan, Bank Indonesia harus melakukan beberapa proses terlebih dahulu, mulai dari penyusunan undang-undang redenominasi hingga memastikan transparansi harga barang.
“(Proses itu) perlu kurang lebih 5-6 tahun dari sejak undang-undang sampai kemudian selesai” dalam Rapat Kerja Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025).
Perry memperinci bahwa pada tahap pertama Bank Indonesia harus menyusun undang-undang redenominasi. Terkait hal ini, Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029 sebagai inisiatif pemerintah atas usulan Bank Indonesia.
Kemudian, harus ada pula aturan mengenai transparansi harga. Dalam hal ini, Perry menegaskan bahwa redenominasi berbeda dengan senering atau pemotongan nilai mata uang secara riil yang dapat menurunkan daya beli masyarakat.
Pada tahap selanjutnya, Bank Sentral juga harus menyiapkan desain mata uang anyar dan mulai melakukan proses pencetakannya. Secara paralel, Bank Indonesia bersama pemerintah harus memastikan transparansi harga di masyarakat berjalan dengan baik.
Namun, Perry menegaskan bahwa lebih penting dari itu saat ini Bank Indonesia menjaga stabilitas ekonomi dan turut membantu pemerintah mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi nasional. Setelah kondisi tersebut terpenuhi, barulah redenominasi dapat dilaksanakan.
Perry menutup dengan menegaskan bahwa “redenominasi tahapannya panjang” sehingga saat ini Bank Indonesia tetap fokus pada stabilitas dan pertumbuhan ekonomi.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id







































