Menuju konten utama

BRIN Siapkan Kajian Redenominasi Rupiah

Menurut Arif, BRIN memang bertugas memberikan rekomendasi atas kebijakan yang hendak diambil Pemerintah Pusat, termasuk rencana redenominasi.

BRIN Siapkan Kajian Redenominasi Rupiah
Arif Satria (kiri) dan Amarulla Octavian (kanan) bersiap dilantik menjadi Kepala dan Wakil Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/bar

tirto.id - Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Arif Satria menyebutkan lembaganya tengah menyiapkan kajian rencana redenominasi mata uang rupiah. Hal ini ia nyatakan menjelang rapat dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025).

Menurut Arif, BRIN memang bertugas memberikan rekomendasi atas kebijakan yang hendak diambil Pemerintah Pusat, termasuk rencana redenominasi.

"Ya tentu. Segala isu-isu strategis yang menjadi concern dari pemerintah, insyaAllah BRIN siap untuk memberikan kontribusi berupa rekomendasi policy apa yang sebaiknya dilakukan oleh pemerintah," ucapnya di Istana Negara.

Meski demikian, ia enggan menyatakan pendapatnya terkait rencana implementasi redenominasi rupiah. Arif mengaku hendak terlebih dahulu mendiskusikan pendapatnya kepada Prabowo.

"Belum, belum. Ya hari ini kita mengawali diskusilah dengan pak Presiden," tutur Arif.

Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo mengakui, untuk menerapkan redenominasi membutuhkan waktu 5-7 tahun sejak aturan hukum terkait kebijakan ini diundangkan.

Sebab, sebelum kebijakan siap diimplementasikan Bank Indonesia harus melakukan beberapa proses terlebih dulu, mulai dari penyusunan undang-undang redenominasi hingga memastikan transparansi harga barang.

"Itu perlu kurang lebih 5-6 tahun dari sejak undang-undang sampai kemudian selesai," kata dia, dalam Rapat Kerja Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025).

Perry merinci, pada tahap pertama Bank Indonesia harus menyusun undang-undang redenominasi. Terkait hal ini, Rancangan Undang-Undang (RUU) redenominasi sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029 inisiatif pemerintah atas usulan Bank Indonesia.

Kemudian, harus ada pula aturan mengenai transparansi harga. Dalam hal ini, Perry menegaskan bahwa redenominasi berbeda dengan senering atau pemotongan nilai mata uang secara riil untuk menurunkan daya beli masyarakat.

"Redenominasi Indonesia itu bukan senering ya, bukan. Bukan pemotongan," sebutnya.

Baca juga artikel terkait BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Insider
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Hendra Friana