tirto.id - Tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar resmi melayangkan gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sekitar 30 tim hukum menyambangi Gedung MK di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024) pukul 09.00 WIB.
Dalam pantauan Tirto, tim hukum tersebut membawa setumpuk dokumen bertuliskan 'daftar alat bukti pemohon pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dalam perkara PHPU presiden dan wakil presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia'.
Permohonan PHPU Pilpres 2024 tersebut telah terdaftar dengan nomor: 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
Ketua Tim Hukum AMIN, Ari Yusif Amir, mengaku sudah mengurus pendaftaran gugatan secara daring ke MK pukul 01.00 WIB dini hari dan hari ini menyambangi Kantor MK untuk melengkapi berkas yang diperlukan.
"Alhamdulillah, hari ini kami resmi mendaftarkan ke Mahkamah Konstitusi," ucap Ari di lokasi.
Dia menjelaskan, permohonan gugatan telah diterima dengan baik dan urusan administrasi sudah lengkap. Ari pun menghargai profesionalitas MK.
Dalam kesempatan yang sama, dia juga mengaku telah mengumpulkan semua bukti-bukti kecurangan selama Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dan akan diungkap saat persidangan berlangsung.
"Semoga Mahkamah Konstitusi dibukakan hatinya, hakimnya, untuk melihat fakta-fakta ini dengan sejernih-jernihnya," ucap Ari.
Lebih lanjut, dia menyoroti banyaknya 'pengkhianatan konstitusi' yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif. Sebab itu, dia bersama tim hukum menyampaikan kecurangan secara resmi melalui MK.
Turut hadir dalam permohonan gugatan yakni Kapten Timnas AMIN, Muhammad Syaugi, Co-Captain Timnas AMIN, Thomas Trikasih Lembong dan mantan Ketua KPK, Saut Situmorang.
Pemungutan Suara Ulang Tanpa Gibran
Ari menilai sejak awal Pilpres 2024 sudah mengalami kecacatan. Pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres nomor urut 02 pun dinilai inkonstitusional.
"Pencalonan calon wakil presiden di 02, dari awal proses tersebut bermasalah, dan lanjutan masalahnya luar biasa, karena kebetulan cawapres anak presiden sehingga membawa dampak begitu luar biasanya," ujarnya.
Nantinya, dalam persidangan di MK, tim hukum AMIN akan memaparkan bagaimana efek pencalonan Gibran ke demokrasi di Indonesia, seperti bantuan sosial yang tiba-tiba dimasifkan hingga aparat penyelenggara pemilu yang diduga ikut 'bermain'.
Dia pun berharap, dalam gugatan perkara PHPU di MK, bakal dikabulkan permohonan untuk pemungutan suara ulang tanpa Gibran.
"Seandainya nanti ini diterima sebagai argumen yang kuat oleh MK tentunya kami mengharapkan dilakukan pemungutan suara ulang tanpa diikuti oleh cawapres 02," kata Ari.
"Biang masalah supaya tidak diikutkan lagi supaya tidak ada cawe-cawe," pungkas dia.
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Fahreza Rizky