Hamdan menuturkan, pemohon bisa mengajukan bukti link berita, nanti hakim akan menilai apakah link tersebut layak dan mempunyai korelasi dengan bukti lain atau tidak.
TKN menyatakan BPN Prabowo-Sandi memilih hasil Pilpres 2019 sebagai objek gugatan, karena punya kepentingan mendiskualifikasi Paslon 01 yang dinyatakan menang oleh KPU.
Mahkamah Konstitusi tak merespons permintaan BPN Prabowo-Sandi dalam gugatan Pilpres 2019 untuk menjadikannya sebagai Presiden-Wakil Presiden terpilih.