Menuju konten utama

BPN Minta MK Diskualifikasi Jokowi, TKN: Buktikan Tuduhan di MK

Tudingan berbuar curang selama Pilpres 2019 terhadap Capres Jokowi agar dibuktikan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi.

BPN Minta MK Diskualifikasi Jokowi, TKN: Buktikan Tuduhan di MK
Petugas keamanan melintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

tirto.id - Juru Bicara TKN Arya Sinulingga merespons tudingan BPN soal Capres Jokowi berbuat curang dalam Pilpres.

Ia meminta kepada BPN untuk membuktikan tudingan paslon 01 Jokowi-Ma'ruf berbuat curang secara terstruktur, sistematis, dan masif.

"Kalau [ada] kecurangan buktikan lah. Kalau ada aparat dan sebagainya melakukan kecurangan buktikan, ada tidak suatu penggalangan massa besar-besaranan untuk pemilihan," kata Arya kepada Tirto, Senin (27/5/2019).

"Kemudian kecurangan di tingkat bawah juga tidak ada, saat pemilihan juga tidak ada usaha-usaha kecurangan, tidak ada. Kalau tidak ada, apa yang buktikan," ujar dia.

Politikus Partai Perindo ini menerangkan, pada saat capres petahana Jokowi mencalonkan diri, tak ada bentuk kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif. Bentuk kecurangan, kata dia, justru ada di rezim Orde Baru.

"TSM itu terjadi pada saat Orde Baru soeharto, itu TSM itu. ASN dimobilisasi, pegawai negeri dimobilisasi," ujar dia.

Oleh karena itu, kata dia, meminta kepada BPN Prabowo-Sandi untuk membuktikan kecurangan tersebut.

Karena ketika telah masuk ke Mahkamah Konstitusi dan saat persidangan nanti, harus dibuktikan secara jelas.

"Kalau mereka tidak bisa buktikan, apa yang mau dimenangkan," ujar dia.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Politik
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Zakki Amali