tirto.id - Salah satu permohonan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kepada Mahkamah Konstitusi adalah mengangkat mereka menjadi presiden dan wakil presiden terpilih. Kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, permohonan tersebut sah saja dilakukan.
Namun, mantan Menteri Hukum dan HAM era Presiden Megawati ini menyatakan, permohonan yang diajukan BPN Prabowo-Sandi itu bukan wewenang MK.
"MK hanya memutuskan sengketa akhir pemilu. Nanti tindak oleh KPU," kata Yusril, Senin (27/5/2019) di kantor MK, Jakarta.
Di sisi lain, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, lembaganya belum bisa menanggapi salah satu dari 7 tuntutan BPN perihal menetapkan Prabowo-Sandi sebagai presiden dan wakil presiden 2019-2024.
Alasannya, kata Fajar, karena tuntutan tersebut telah menjadi permohonan dan perkara. "Itu sudah menjadi permohonan dan sudah menjadi perkara. Oleh karena itu, kami tidak boleh mengomentari substansi yang telah menjadi perkara," ujar Fajar di lokasi serupa.
Sementara itu, Juru Bicara TKN, Arya Sinulingga menganggap tuntutan itu tidak masuk akal. Pasalnya, tidak ada dasar yang menyatakan paslon 02 itu memenangkan pilpres 2019.
"Tidak masuk akal lah, itu maksud saya, dasarnya apa sehingga Prabowo-Sandi menang [Pilpres 2019]. Kalau tidak bisa buktikan, jangan bilang itu," kata Arya kepada Tirto, Senin (27/5/2019).
Menurut politikus Partai Perindo itu, tuntutan BPN terlalu memaksakan kehendak. Apalagi, perbedaan angka kemenangan Jokowi-Ma'ruf cukup tinggi dengan Prabowo-Sandi.
"Mereka harus buktikan bahwa kecurangan itu ada. Kalau enggak ada, masa harus dikalahkan pilihan rakyat dibandingkan keinginan mereka," ucapnya.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto