tirto.id -
Namun, dia merasa pihaknya tetap harus hadir dalam sidang gugatan sebagai pihak terkait.
Yusril menyatakan, jika pihaknya tidak hadir, maka persidangan akan kacau balau. Meski begitu, dia tidak merinci lebih jauh apa maksud ucapannya tersebut.
"Kalau kita enggak datang, nanti kacau balau persidangan," kata Yusril di kantor Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (27/5/2019).
Yusril menyebutkan, kehadirannya ke MK untuk membahas Jokowi-Ma'ruf sebagai pihak terkait lebih kepada hal teknis agar tidak terjadi kekeliruan.
Dia khawatir surat undangan sidang dari MK tidak sampai, dan Jokowi-Ma'ruf malah dianggap mangkir dari persidangan.
"Kalau saya tidak tanyakan, itu bisa suratnya ditujukan ke Pak Jokowi nanti Pak Jokowinya lagi di Bogor, izin ke Bogor, Pak Jokowinya lagi mudik, ke Solo," kata Yusril lagi.
Oleh sebab itu, Yusril mendesak agar surat kuasa bisa dimasukkan lebih awal sebelum gugatan Prabowo-Sandiaga diregistrasi tanggal 11 Juni 2019. Menurut MK hal itu diperbolehkan.
"Jadi kalau ada komunikasi dari MK kepada kami, itu sudah langsung misalnya kepada sekretariat tim advokasi Pak Jokowi ini nanti di mana, jadi tidak salah. Kalau salah ngirim surat, nanti kita enggak datang," tegas Yusril lagi.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno