Menuju konten utama

BPN akan Gugat Pilpres ke MK, TKN Siapkan Tim Hukum Dipimpin Yusril

TKN Jokowi-Ma'ruf mempersiapkan tim hukum yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra untuk menghadapi gugatan sengketa pilpres yang diajukan oleh BPN Prabowo-Sandiaga.

BPN akan Gugat Pilpres ke MK, TKN Siapkan Tim Hukum Dipimpin Yusril
Petugas keamanan melintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (23/5/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

tirto.id - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf akan menyiapkan tim hukum untuk menghadapi langkah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga mengajukan sengketa hasil Pilres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Ketua TKN, Arsul Sani mengatakan, meski belum ada kepastian final bahwa BPN mengajukan sengketa hasil pilpres ke MK, kubunya kini bersiap membentuk tim hukum.

Politikus PPP itu menerangkan, TKN akan menyiapkan tim hukum yang terdiri dari para advokat senior dan profesional. Para advokat itu bisa dari partai anggota Koalisi Indonesia Kerja (KIK) maupun pengacara profesional yang mendukung Jokowi-Ma'ruf.

"Secara singkat dapat saya sampaikan, tim hukum TKN akan dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra," ujar Arsul di Rumah Perjuangan Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019).

Menurut Arsul, berdasarkan pengecekan yang dilakukan TKN, sampai pukul 14.00 WIB hari ini, BPN memang belum mengajukan sengketa pilpres ke MK.

"Namun demikian, meskipun belum bisa dipastikan 100 persen, tapi sudah menuju arah kepastian, sengketa hasil pilpres akan diajukan ke MK [oleh BPN], dan untuk itu TKN mengapresiasi. Karena, itu jalan legal dan jalan konstitusional untuk menyelesaikan perselisihan atau sengketa yang ada," ujar Arsul.

BPN semula memang menyatakan akan mengajukan sengketa pemilu pada hari ini. Karena rencana itu batal, kemungkinan BPN akan mengajukan sengketa pilpres pada Jumat besok. Sebab, hari itu adalah tenggat akhir untuk mengajukan sengketa pemilu ke MK.

Arsul menjelaskan tim hukum perlu disiapkan kubunya karena TKN berpeluang masuk menjadi pihak terkait dalam sidang perkara sengketa Hasil pilpres 2019.

"TKN sesuai dengan hukum yang berlaku di MK, itu dimungkinkan menjadi pihak terkait bisa atas inisiatif langsung dari MK atau kami mengajukan permohonan," kata Arsul.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Addi M Idhom