Menuju konten utama

KPU Siap Jawab Gugatan Hasil Pilpres BPN Prabowo-Sandiaga di MK

KPU siap menjawab tuduhan yang diklaim kubu Prabowo-Sandi terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif pada Pilpres 2019. 

KPU Siap Jawab Gugatan Hasil Pilpres BPN Prabowo-Sandiaga di MK
Komisioner KPU Viryan Azis saat memberikan penjelasannya kepada wartawan di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (8/3/2019). tirto.id/Bayu Septianto

tirto.id - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga akan mendaftarkan gugatan berbagai dugaan kecurangan Pilpres 2019 yang mereka klaim terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menanggapi hal itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis menyatakan, lembaganya siap menjawab tuduhan-tuduhan kecurangan itu.

"Prinsipnya, siapa yang mengajukan gugatan siapa yang mendalilkan dia yang membuktikan. Misalnya KPU dituduh atau disengketakan karena melakukan kecurangan secara TSM, maka silakan disampaikan," ujar Viryan di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019).

Viryan menegaskan, KPU akan menjawab semua poin-poin gugatan yang diajukan kubu Prabowo-Sandiaga. KPU pun telah menyiapkan segalanya mulai dari persoalan teknis hingga substansi, salah satunya telah membentuk tim hukum.

"Yang terstrukturnya seperti apa, sistematisnya seperti apa, masifnya seperti apa, poinnya KPU akan menjawab semua gugatan tersebut berdasarkan data-data yang sebenarnya juga sudah diketahui oleh banyak pihak karena setiap proses pemilu bersifat terbuka transparan dan akuntabel," jelas Viryan.

Menurut Viryan, tim hukum dan tim teknis yang telah disiapkan KPU telah bekerja sejak 21 Mei 2019 atau sejak hasil rekapitulasi Pemilu 2019 diumumkan.

"Sudah sejak kemarin kita sudah siap," ucapnya.

Sebelumnya, BPN Prabowo-Sandi telah menunjuk nama-nama tim kuasa hukum dalam menggugat hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka adalah Rikrik Rizkiyana dan Bambang Widjojanto. Dua nama ini adalah anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Selain dua nama ini, ada pula pakar hukum tata negara Denny Indrayana dan Irman Putra Sidik juga diminta untuk menjadi tim hukum gugatan hasil Pilpres di MK.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Alexander Haryanto