Menuju konten utama

1.100 Personel TNI-Polri Amankan Gedung MK Saat Proses Gugatan PHPU

Sebanyak 1.100 personel TNI-Polri disiagakan untuk menjaga Mahkamah Konstitusi (MK) dalam proses gugatan Pemilu 2019.

1.100 Personel TNI-Polri Amankan Gedung MK Saat Proses Gugatan PHPU
Gedung Mahkamah Konstitusi. foto/antaranews.

tirto.id - Sebanyak 1.100 personel TNI-Polri disiagakan untuk menjaga Mahkamah Konstitusi (MK) dalam proses gugatan Pemilu 2019. Personel tersebut dikerahkan dari pihak kepolisian.

"Kita sudah koordinasi dengan kepolisian, [ada] 1.100 personel," tutur Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta, Kamis (23/5/2019).

Fajar mengatakan, 1.100 personel terdiri atas berbagai satuan mulai dari Sabhara, Brimob, Polwan maupun TNI. Namun, Fajar tidak merinci mekanisme pengamanan maupun penempatan personel. Ia beralasan, penempatan dilakukan sesuai tim hasil kajian tim keamanan.

Fajar menambahkan, personel tersebut sudah bersiaga hingga saat putusan nanti. Oleh sebab itu, Fajar mempersilahkan massa untuk hadir ke MK bila ingin mendampingi paslon yang mengajukan gugatan pemilu.

"Intinya ya itu kita sudah siap lah 1100 personel dari Brimob, Sabhara, Polwan, dari Pamobvit bahkan dari TNI AD sudah siap. Jadi sekiranya nanti betul membawa massa ya kita siap juga," Kata Fajar.

Batas waktu terakhir MK menerima gugatan Pemilu berdasarkan undang-undang adalah Jumat (24/5/2109) pukul 01.46 WIB untuk legislatif sementara Pilpres pada Jumat (24/5/2019) pukul 24.00 WIB.

Kata Fajar, seseorang dinyatakan masih sah sedang mengajukan sengketa pemilu apabila mengambil nomor urut pengajuan permohonan (NUPP) sebelum tenggat waktu tersebut.

"Jadi misalnya mereka datang jam 01.00 tapi karena nunggu banyak dilayani jam 4. Itu sudah masuk masih masuk tenggat waktu. Kayak pemilu waktu nyoblos," kata Fajar.

Fajar mengatakan, kepaniteraan sudah siap menerima gugatan dalam 3x24 jam sesuai aturan yang berlaku. Mereka sudah menerapkan sistem shift sehingga para penggugat bisa mendaftarkan hingga batas waktu sah yang ditentukan.

Ia pun sudah mengantisipasi kemungkinan para penggugat mendaftarkan di waktu terakhir seperti pendaftaran sengketa Pemilu 2014 lalu.

"Kemungkinan ada penumpukan gitulah. Intinya MK siaplah," tegas Fajar.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri