tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan sudah menerima enam permohonan gugatan hasil pemilu sejak pembukaan pada Selasa (21/5/2019).
"Jadi dari buka sampai setengah 11 ini sudah ada 6 perkara," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta, Kamis (23/5/2019).
Kelima perkara lain yang disengketakan adalah permohonan gugatan dari Kalimantan Barat yang diajukan oleh PKS, kemudian gugatan di Sumatera Utara yang diajukan PKS, gugatan hasil Jawa Timur dengan pihak yang mengajukan PKB, Jawa Tengah dan Partai Hanura, dan Aceh yang diajukan oleh partai Aceh.
Permohonan legislatif tidak diajukan secara pribadi oleh caleg karena peserta pemilu adalah partai politik.
"Nanti parpol ini akan mengkonsolidasikan yang mengajukan permohonan karena harus ada persetujuan ketua umum dan sekjen di sana," kata Fajar.
Fajar menerangkan, prosedur gugatan legislatif dan Pilpres sama. Para pemohon harus mengajukan gugatan secara pribadi atau lewat kuasa hukum. Mereka harus menyerahkan permohonan tertulis kepada MK untuk mengajukan gugatan. Para penggugat juga harus menyertakan daftar alat bukti untuk pengajuan ke MK.
Fajar menambahkan, MK tidak memberikan ruang mekanisme perbaikan dalam pengajuan sengketa Pilpres seperti Pileg. Untuk Pileg, caleg bisa mengajukan perbaikan permohonan tiga hari setelah tenggat waktu. Namun, penggugat Pilpres bisa memperbaiki permohonan dalam persidangan pendahuluan.
"Nanti registrasi untuk Pilpres pada 11 Juni, baru diregistrasi. Sejak 11 Juni itulah maka 14 hari itu dihitung 14 hari kerja, nanti akan diputus itu paling lama 28 Juni," kata Fajar.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri