tirto.id - Tenaga Ahli Utama Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Ali Mochtar Ngabalin, menjamin Presiden Joko Widodo akan hadir dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Ngabalin optimistis sosok Jokowi dikenal demokratis dan tunduk terhadap aturan hukum yang berlaku.
"Kalau MK mempertimbangkan itu menjadi suatu hal yang harus dihadirkan, saya ingin menyampaikan lagi bahwa presiden adalah sosok yang sangat amat tunduk dan patuh pada semua ketentuan aturan hukum yang ada," kata Ngabalin di kantor KSP, Senin (1/4/2024).
Lebih lanjut, Ngabalin juga mengakui akan memeriksa hal itu penting apabila diperintahkan hadir dalam persidangan tersebut. Salah satu hal yang perlu ditelaah adalah kepentingan kehadiran presiden dalam persidangan.
"Tuntutan itu akan sangat berdampak pada apa penting dan apa perlunya presiden hadir dalam urusan sengketa Pemilu," kata Ngabalin.
Sementara itu, dia menilai pemerintah tak memiliki kaitan apapun terhadap jalannya roda Pemilu. Dia mengingatkan Pemilu dilaksanakan oleh KPU dan diawasi oleh Bawaslu dan DKPP.
"Pemilu itu dilaksanakan oleh satu institusi namanya KPU. Lembaga negara independen dan Pemilu itu bukan dilaksanakan pemerintah, tidak urusan sebetulnya," kata Ngabalin.
Ngabalin juga mengakui pemerintah pusat tidak akan menyiapkan tim hukum, walaupun nama Jokowi dan sejumlah menteri di Kabinet Indonesia Maju disebut baik oleh kuasa hukum pasangan calon 01 dan 03. Dia menilai proses persidangan saat ini semakin tak relevan, karena sejumlah kasus diungkit kembali seperti pembagian bantuan sosial.
"Iya apa juga hubungannya dengan presiden, masa sengketa Pemilu urusannya bahas tentang Bansos," kata Ngabalin.
Dia berharap, marwah MK selama persidangan PHPU dapat terjaga. Ngabalin tak ingin ada kepentingan politik praktis yang digunakan oleh individu maupun kelompok tertentu.
"Tidak usah lagi MK itu jadi satu tempat untuk orang menggunakan kepentingan politik praktis. Karena yang dibicarakan di sana data, fakta, sehingga kalau ada hal-hal yang disampaikan terkait dengan tuntutannya maka harus fakta dan bisa diperlihatkan," ungkap Ngabalin.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Intan Umbari Prihatin