tirto.id -
Koordinator Juru Bicara BPN, Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan semua berkas terkait gugatan hasil rekapitulasi suara Pilpres dan dugaan-dugaan kecurangan telah dikumpulkan dan siap disertakan saat mendaftarkan gugatan ke MK.
Menurut Dahnil, Kamis (23/5/2019) besok merupakan batas akhir pengajuan gugatan hasil rekapitulasi suara ke MK setelah diumumkan hasilnya oleh KPU pada Selasa 21 Mei 2019 dinihari.
"Besok semua file sudah disiapkan besok kan batas akhir besok akan dikirimkan," kata Dahnil di Kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2019).
Dahnil mengklaim banyak sekali berkas yang tekah disiapkan tim Hukum Prabowo-Sandi untuk menggugat hasil Pilpres 2019 ke MK. Saking banyaknya, Dahnil mengaku tak bisa menjelaskan secara rinci apa saja berkas-berkas tersebut.
"Saya kira nanti pada saatnya, formalnya tentu akan diumumkan sendiri oleh Paslon kita dan tentu atas sumbang saran dari ulama dan tokoh masyarakat. Termasuk tentu saja dari parpol pendukung. Jadi pada saatnya nanti secara resmi akan diumumkan," kata Dahnil.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memberikan tenggat kepada paslon untuk melayangkan sengketa pemilu, terhitung tiga hari sejak pengumuman hasil pemilu.
Terkait hal tersebut, Komisioner KPU Viryan Aziz berpendapat bahwa KPU siap menghadapi gugatan tersebut. Menurut Viryan pendaftaran gugatan itu lumrah dilakukan oleh kontestan yang bertarung dalam pilpres.
"Iya, [kami] tunggu putusan MK soal PHPU [Perselisihan Hasil Pemilu]," ujar Viryan di kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2019).
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Agung DH