Menuju konten utama

Ketua MK Jamin Hakim Independen Putuskan Kasus Sengketa Pemilu

Ketua MK Anwar Usman menyatakan para hakim konstitusi akan independen dalam memutus sengketa hasil Pemilu 2019.

Ketua MK Jamin Hakim Independen Putuskan Kasus Sengketa Pemilu
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman didampingi Hakim Konstitusi Aswanto dan I Dewa Gede Palguna bersiap memimpin sidang putusan sengketa pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (12/9/2018). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id -

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyatakan para hakim konstitusi akan independen dalam memutus kasus sengketa hasil Pemilu 2019. Ia pun menjamin hakim tetap netral meski digoda berbagai pihak.

"Dari 9 hakim tersebut semuanya independensinya bisa dijamin. Sekali lagi meskipun ada ya yang mencoba insyaallah kami tidak akan terganggu," kata Anwar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (23/5/2019).

Anwar menerangkan, para hakim tidak akan terganggu dengan dinamika politik di luar. Ia mengatakan sembilan hakim konstitusi itu sudah membuktikan independensi mereka lewat beragam putusan sebelum sengketa Pemilu 2019.

Menurut Anwar, kalau waktu yang ada cukup meski hanya 14 hari kerja untuk Pilpres dan 30 hari kerja untuk Pileg.

"Insyaallah cukup. Untuk Pilpres 14 dan Pileg 30 hari," tutur Anwar.

Anwar pun sempat meninjau persiapan penerimaan permohonan gugatan. Ia sempat terlihat memantau bersama hakim konstitusi Arief Hidayat.

Ia pun sempat menjajal pelayanan kepaniteraan MK. Dari tinjauan tersebut, Anwar memastikan, Mahkamah Konstitusi siap menerima permohonan sengketa tingkat legislatif maupun presiden.

"Mahkamah Konstitusi sudah siap full team dan siap 100 persen sampai detik-detik terakhir, jadi kami siap untuk itu mau berapa pun permohonan yang masuk," pungkas Anwar.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri