tirto.id - Dalam salah satu poin permohonan yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, mereka meminta ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden pilpres 2019. Mahkamah Konstitusi tidak memberi jawaban tegas terkait hal ini.
Jubir MK, Fajar Laksono mengatakan, dahulu sempat ada kasus sengketa Pilkada di Kotawaringin Barat pada 2010 dengan permintaan serupa.
Saat itu, kata dia, Bambang Widjojanto, kini kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi jadi pemohon gugatan salah satu paslon Pilkada Kotawaringin Barat. Hasilnya, salah satu paslon dari dua paslon didiskualifikasi MK.
MK dalam kasus Kotawaringin Barat 2010 silam, mendiskualifikasi paslon yang berbuat curang dan menetapkan satu lagi sebagai kepala daerah terpilih.
"Saya tidak menghubungkannya [kasus Kotawaringin Barat] dengan [gugatan] pilpres," kata Juru Bicara, Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono di Jakarta, Senin (27/5/2019).
Fajar tak mau menjawab terkait kewenangan MK terkait diskualifikasi hasil Pilpres 2019. Dia menunggu hingga tahapan gugatan di MK pada persidangan perdana.
"Masih banyak yang harus kita ketahui di awal. Sama kita juga penasaran [dalam sidang gugatan]," kata dia.
Kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, permintaan BPN untuk diskualifikasi boleh saja. Hanya saja permohonan itu sepatutnya tak ditindaklanjuti oleh MK.
"MK hanya memutuskan sengketa akhir pemilu. Nanti tindak oleh KPU," kata dia.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Zakki Amali