Menuju konten utama

Gedung MK Jadi Prioritas Pengamanan Aparat di Masa Sengketa Pemilu

Pengamanan gedung MK akan berlangsung hingga pelaksanaan sidang dan putusan sidang pada 28 Juni.

Gedung MK Jadi Prioritas Pengamanan Aparat di Masa Sengketa Pemilu
Petugas keamanan melintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

tirto.id - Kantor Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini menjadi salah satu lokasi prioritas pengamanan Polri dalam rangkaian sengketa Pemilu 2019.

Sebab saat ini proses sengketa pemilu sedang diselesaikan di MK.

“MK sekarang jadi ke dalam prioritas pengamanan. Kemudian kantor KPU, Bawaslu, Istana Negara dan sama DPR/MPR,” kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Senin (27/5/2019).

Pengamanan gedung MK akan berlangsung hingga pelaksanaan sidang dan putusan sidang pada 28 Juni.

“Itu jadi fokus pengamanan di lokasi maupun kegiatan yang dilakukan di kantor tersebut,” sambung Dedi.

58 ribu aparat gabungan khusus di Ibu Kota dikerahkan dalam pengamanan ini, Dedi menyatakan belum ada penambahan jumlah personel pengamanan.

Persidangan MK akan dimulai tanggal 14 Juni dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, kemudian tanggal 17-21 Juni akan masuk masa pemeriksaan persidangan yang memeriksa pokok perkara pemohon termohon dan para pihak.

Saat persidangan, penggugat bisa mengajukan bukti lain selama persidangan berlangsung.

"MK mengagendakan untuk mengucapkan putusan tanggal 28 Juni. Di situ proses mekanisme penanganan perkara di Mahkamah Konstitusi," ucap Panitera MK, Muhidin, Jumat (24/5/2019) malam.

“Sebagai bukti permohonan itu sudah diterima MK, nanti akan kami sampaikan sebuah dokumen penerimaan pengajuan permohonan yang disebut dengan akta pengajuan permohonan, setelah itu menyusul pada 11 Juni yaitu akta registrasi perkara," tambah Muhidin.

Pasangan Capres-Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah mengajukan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 ke MK, Jumat (24/5/2019).

Berdasarkan hasil rekapitulasi yang diumumkan KPU, Jokowi-Ma'ruf memperoleh suara sebesar 85.607.362 atau sekitar 55,50 persen. Sementara Prabowo-Sandiaga mencapai 68.650.239 suara.

Jokowi-Ma’ruf mengungguli Prabowo-Sandiaga dengan selisih suara sebanyak 16.957.123, jumlah suara sah mencapai 154.257.601.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari