Menuju konten utama

Sandiaga Klaim Bukti Kecurangan yang Diajukan BPN ke MK Sudah Kuat

Sandiaga mengklaim bukti-bukti dugaan kecurangan yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum BPN ke MK sudah kuat, meski sebagian berupa link berita. 

Sandiaga Klaim Bukti Kecurangan yang Diajukan BPN ke MK Sudah Kuat
Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno (kedua kiri) bersama Penanggung Jawab Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Hashim Djojohadikusumo (kanan) melambaikan tangan usai memberikan keterangan pers di kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta, Jumat (24/5/2019). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.

tirto.id - Cawapres 02 Sandiaga Salahuddin Uno meyakini dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di Pilpres 2019 bisa dibuktikan dalam sidang sengketa pemilu Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia menilai bukti-bukti yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandiaga ke MK sudah kuat meskipun sebagian berupa link-link berita, yang dianggap sebagian pihak masih lemah.

Menurut Sandiaga, bukti-bukti yang diajukan ke MK akan membuka praktik-praktik penyimpangan yang dilakukan kubu Jokowi-Ma'ruf selama Pilpres 2019.

"Bukti-bukti yang kita sampaikan Insyaallah akan membuka tabir penyimpangan-penyimpangan yang ada di lapangan, dan ini tuntutan dari masyarakat," kata Sandiaga di JCC, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (26/5/2019) sore.

Jika memang ada kekurangan bukti, kata Sandiaga, Tim Hukum BPN akan melengkapi secepatnya.

"Tentu bukti akan dilengkapi, kita harapkan bukti-bukti itu akan dikupas di persidangan nanti," kata Sandiaga.

Kendati demikian, Sandiaga mengaku Tim Kuasa Hukum BPN yang lebih mengetahui soal detail bukti dugaan kecurangan itu.

"Nanti, detailnya tim hukum yang akan sampaikan. Saya tidak akan berkomentar kepada materi ya, karena ini proses yang berjalan jadi, mohon dihormati," ujar dia.

Sementara itu, Ketua Umum Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Veri Junaidi, menilai bukti-bukti yang diajukan Tim Kuasa Hukum BPN dalam permohonan sengketa Pilpres 2019 belum cukup kuat dan masih dikategorikan sebagai "bukti sekunder".

Menurut Veri, jika tim hukum BPN hanya mengandalkan pemberitaan media-media online sebagai bukti kecurangan, itu belum menjadi kategori "bukti primer" atau bukti utama.

"Dilihat dari permohonan, menurut saya memang tidak cukup membuktikan pelanggaran TSM itu kalau berdasarkan pemberitaan di media. Kalau kita hanya membaca hanya dari permohonan," kata Veri saat konferensi pers, Minggu (26/5/2019) siang.

Kendati dalam permohonan tersebut, kata Veri, akan disampaikan juga bukti-bukti yang ada dalam proses persidangan, tetapi Veri menyebut ia ragu apakah bukti-bukti tersebut cukup kuat.

"Jadi saya agak kurang yakin, dalam kasus sebesar ini tidak ada bukti yang dilampirkan, dan hanya berita media. Kesimpulannya menurut saya kalau hanya menggunakan berita media seperti di permohonan, agak sulit untuk kemudian dikabulkan di MK," kata Veri.

Baca juga artikel terkait atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Addi M Idhom