tirto.id - Ketua Umum Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Veri Junaidi, menilai, bukti-bukti yang dimiliki Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandiaga dalam melakukan permohonan sengketa Pilpres 2019 belum cukup kuat dan masih dikategorikan sebagai "bukti sekunder".
Menurut Veri, jika tim kuasa hukum hanya mengandalkan pemberitaan media-media online sebagai bukti kecurangan, itu belum menjadi kategori "bukti primer" atau bukti utama yang harus disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dilihat dari permohonan, menurut saya memang tidak cukup membuktikan pelanggaran TSM itu kalau berdasarkan pemberitaan di media. Kalau kita hanya membaca hanya dari permohonan," kata Veri saat konferensi pers, Minggu (26/5/2019) siang.
Kendati dalam permohonan tersebut, kata Veri, akan disampaikan juga bukti-bukti yang ada dalam proses persidangan, tetapi Veri menyebut ia ragu apakah bukti-bukti tersebut cukup kuat.
"Jadi saya agak kurang yakin, dalam kasus sebesar ini tidak ada bukti yang dilampirkan, dan hanya berita media. Kesimpulannya menurut saya kalau hanya menggunakan berita media seperti di permohonan, agak sulit untuk kemudian dikabulkan di MK," kata Veri.
"Tapi kalau tadi ada bukti yang sangat kuat, temuan-temuan di lapangan misalnya dan itu ada ketersambungan antara struktur penyelenggara negara, struktur misalnya BUMN, BUMD, secara sistematis didesain jauh-jauh sebelum pemilu," katanya.
"Dan yang paling penting bisa dibuktikan cara kerja TSM hasil pemilu yang selisihnya 16 juta itu. Ini ada potensi begitu. Jadi kalau hanya pada permohonan saya kurang yakin itu bisa meyakini 9 orang Hakim Konstitusi," ujar Veri.
Persidangan MK akan dimulai pada 14 Juni dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Pada 17-21 Juni akan masuk masa pemeriksaan persidangan yang memeriksa pokok perkara pemohon termohon dan para pihak. Penggugat bisa mengajukan bukti lain selama persidangan berlangsung.
"MK mengagendakan untuk mengucapkan putusan tanggal 28 [Juni]. di situ proses mekanisme penanganan perkara di Mahkamah Konstitusi," ucap Panitera MK, Muhidin, Jumat (24/5/2019) malam.
"Tentu sebagai bukti permohonan itu sudah diterima Mahkamah Konstitusi, nanti akan kami sampaikan sebuah dokumen penerimaan pengajuan permohonan yang disebut dengan akta pengajuan permohonan setelah itu menyusul seperti kami sampaikan tadi tanggal 11 juni yaitu akta registrasi perkara," tambah Muhidin.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Dipna Videlia Putsanra