Menuju konten utama

BPN Prabowo-Sandiaga Optimistis Menang Gugatan Sengketa Pemilu

Tim Prabowo-Sandi optimistis akan memenangkan gugatan sengketa pemilu yang telah diajukan ke MK.

BPN Prabowo-Sandiaga Optimistis Menang Gugatan Sengketa Pemilu
Tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bersama Hashim Djojohadikusumo mengajukan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (24/5/2019). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Direktorat Hukum dan Advokasi BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan optimistis akan memenangkan gugatan Pilpres 2019 di MK kali ini.

Dasco yakin hakim-hakim di MK objektif dan independen dalam menangani perkara di persidangan mendatang. Dasco menyatakan hal itu saat saat ditemui di rumah Prabowo, Kertanegara, Jakarta Selatan, Sabtu (25/5/2019) malam.

"Dan kami masih yakin apa yang kami sampaikan di Mahkamah Konstitusi itu juga memenuhi syarat untuk dikabulkan. Nah, sehingga bagi pihak-pihak, yang merasa hal ini tidak mungkin ya bagi kami hal ini patut dicoba, karena celah hukum sekecil apa pun kami harus manfaatkan apalagi peluangnya ada kalau menurut kami," katanya.

Ia mengatakan, bukti-bukti kualitatif dan kuantitatif Pilpres 2019 akan disodorkan saat persidangan mendatang. Secara kuantitatif, Prabowo dan Jokowi memiliki selisih suara 17 juta.

"Gabungan [kualitatif dan kuantitatif]. Pokoknya gabungan antara TSM [terstruktur, sistematis, dan masif] dan perhitungan-perhitungan yang kiranya bisa kemudian membuat angka-angka tersebut berubah menjadi signifikan," katanya.

Persidangan MK akan dimulai pada 14 Juni dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Pada 17-21 Juni akan masuk masa pemeriksaan persidangan yang memeriksa pokok perkara pemohon termohon dan para pihak. Penggugat bisa mengajukan bukti lain selama persidangan berlangsung.

"MK mengagendakan untuk mengucapkan putusan tanggal 28 [Juni]. di situ proses mekanisme penanganan perkara di Mahkamah Konstitusi," ucap Panitera MK, Muhidin, Jumat (24/5/2019) malam.

"Tentu sebagai bukti permohonan itu sudah diterima Mahkamah Konstitusi, nanti akan kami sampaikan sebuah dokumen penerimaan pengajuan permohonan yang disebut dengan akta pengajuan permohonan setelah itu menyusul seperti kami sampaikan tadi tanggal 11 juni yaitu akta registrasi perkara," tambah Muhidin.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Dipna Videlia Putsanra