Menuju konten utama

Sandiaga Sebut Ia Siap Hadiri Sidang Gugatan Sengketa Pemilu di MK

Sandiaga menyatakan siap hadir di sidang gugatan sengketa pemilu di MK jika diperlukan.

Sandiaga Sebut Ia Siap Hadiri Sidang Gugatan Sengketa Pemilu di MK
Cawapres 02, Sandiaga Uno dan tim kuasa hukum Hasyim Djojohadikusumo gelar konfrensi pers di Rumah Kertanegaraan pada Jumat (24/5/19) sekitar pukul 15:30 terkait pengajuan sengketa pilpres 2019 yang akan diajukan ke MK pada malam nanti . tirto.id/HafitzMaulana

tirto.id - Cawapres nomor urut 02 Sandiaga Salahuddin Uno menyatakan siap hadiri sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 14 Juni, jika dibutuhkan.

Hal tersebut dikatakan Sandiaga saat ditemui di depan rumah Prabowo, Kertanegara, Jakarta Selatan pada Sabtu (25/5/2019) malam.

"Tadi juga dibahas kita menunggu dari tim hukum apakah harus kami hadir. Seandainya kami harus hadir, kami siap," kata Sandi, Sabtu.

Sandi berbicara hal tersebut setelah buka puasa bersama dan membahas perkembangan terbaru mengenai gugatan ke MK dengan Capres 02 Prabowo Subianto, pada Sabtu sore.

Ia mengatakan, sudah ada beberapa ahli hukum yang memberi masukan kepada Prabowo terkait tanggal-tanggal persidangan hingga pembacaan putusan akhir tanggal 28 Juni mendatang.

"Jadi kami menaruh perhatian yang sangat besar sebagai jawaban dari harapan masyarakat untuk perbaikan proses pemilu ini khususnya untuk aspek-aspek yang berkaitan dengan pengelolaan maupun juga dengan terjadi yang ada di lapangan, yang dilampirkan oleh masyarakat bisa diungkap dan bukti-bukti tersebut nanti dikeluarkan pada saat persidangan untuk menjadi ada perbaikan aspek pemilu," katanya.

Persidangan di MK akan dimulai pada 14 Juni dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Pada 17-21 Juni akan masuk masa pemeriksaan persidangan yang memeriksa pokok perkara pemohon termohon dan para pihak. Penggugat bisa mengajukan bukti lain selama persidangan berlangsung.

"MK mengagendakan untuk mengucapkan putusan tanggal 28 [Juni]. di situ proses mekanisme penanganan perkara di Mahkamah Konstitusi," ucap Panitera MK, Muhidin, Jumat (24/5/2019) malam.

"Tentu sebagai bukti permohonan itu sudah diterima Mahkamah Konstitusi, nanti akan kami sampaikan sebuah dokumen penerimaan pengajuan permohonan yang disebut dengan akta pengajuan permohonan setelah itu menyusul seperti kami sampaikan tadi tanggal 11 juni yaitu akta registrasi perkara," tambah Muhidin.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Dipna Videlia Putsanra