tirto.id - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf menyoroti salah satu poin tuntutan Badan Pemenangan Nasional (BPN) yang meminta ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar menetapkan capres-cawapres 02, Prabowo-Sandi sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024.
Menurut Juru Bicara TKN Arya Sinulingga, tuntutan itu tidak masuk akal. Pasalnya, tidak ada dasar yang menyatakan paslon 02 itu memenangkan Pilpres 2019.
"Tidak masuk akal lah, itu maksud saya, dasarnya apa sehingga Prabowo-Sandi menang [Pilpres 2019]. Kalau tidak bisa buktikan, jangan bilang itu," kata Arya kepada Tirto, Senin (27/5/2019).
Politikus Partai Perindo itu juga mengatakan bahwa tuntutan BPN tersebut memaksakan kehendak. Apalagi, perbedaan angka kemenangan Jokowi-Ma'ruf cukup tinggi dengan Prabowo-Sandi.
"Mereka harus buktikan bahwa kecurangan itu ada. Kalau nggak ada, masa harus dikalahkan pilihan rakyat dibandingkan keinginan mereka," ucapnya.
Kemudian Arya juga meminta kepada kubu Prabowo-Sandi untuk mendengarkan suara pilihan rakyat yang telah memutuskan untuk memiliki capres-cawapres petahana pada 17 April silam.
"Mereka belajar menghargai [Rakyat] lah," pungkasnya.
Arya juga meminta kepada BPN untuk tidak menyebut MK sebagai Mahkamah Kalkulator. Menurutnya, pernyataan yang dilontarkan mereka sangat menghina MK.
"Jangan hina seperti itu, semua dihina, KPU dihina, Bawaslu dihina karena curang. Malu sama rakyat," tegasnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno