Menuju konten utama

MK: Jokowi-Ma'ruf Otomatis Jadi Pihak Terkait pada 11 Juni 2019

Paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf dianggap telah menjadi pihak terkait pada sidang gugatan perkara pemilu presiden 2019.

MK: Jokowi-Ma'ruf Otomatis Jadi Pihak Terkait pada 11 Juni 2019
yusril ihza mahendra. tirto/andrey gromico

tirto.id - Kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, kedatangannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengklarifikasi soal apakah mereka perlu mengajukan permohonan sebagai pihak terkait ke MK dalam gugatan pemilu yang diajukan kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan MK nomor 4 tahun 2018, dan baru pertama kali digunakan dalam perkara pemilu presiden.

"Jadi nanti kalau terjadi persidangan atau apapun tidak terjadi perdebatan-perdebatan yang tidak perlu," kata Yusril di kantor MK, Jakarta, Senin (27/5/2019).

Namun, panitera MK yang menjawab konsultasi Yusril dan kawan-kawan, Muhidin, menjelaskan bahwa mereka tidak perlu terburu-buru.

Registrasi gugatan dari Prabowo-Sandiaga baru akan resmi pada tanggal 11 Juni 2019. Saat itu lah Jokowi-Ma'ruf juga akan dianggap sebagai pihak terkait.

Setelah itu, MK akan mengadakan sidang pemeriksaan pendahuluan pada tanggal 14 Juni 2019.

Jokowi-Ma'ruf bisa memberikan jawaban pada 15 Juni beserta mengisi surat permohonan menjadi pihak terkait.

"Permohonan bapak sebagai pihak terkait bisa dimasukan sekaligus dengan jawaban bapak. Jadi, tanggal 14 bisa memberikan jawaban sekaligus di dalamnya ada permohonan," tegas Muhidin lagi.

Yang dilakukan Jokowi-Ma'ruf tinggal mengisi surat tersebut karena MK sudah menganggap mereka pihak terkait. "Otomatis jadi pihak terkait," kata Fajar.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yandri Daniel Damaledo