tirto.id - Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan lembaganya belum bisa menanggapi salah satu dari 7 tuntutan yang dilayangkan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN), terkait permintaan untuk menetapkan Prabowo-Sandi sebagai presiden dan wakil presiden 2019-2024.
Apalagi berdasarkan pengumuman dari KPU, paslon 01, Jokowi-Ma'ruf lah yang memenangkan pertarungan Pilpres 2019. Fajar menjelaskan, alasan MK tak bisa menanggapi lantaran tuntutan tersebut kini telah menjadi permohonan dan perkara.
"Itu sudah menjadi permohonan dan sudah menjadi perkara. Oleh karena itu, kami tidak boleh mengomentari substansi yang telah menjadi perkara," ujarnya kepada Tirto, Senin (27/5/2019).
Fajar menerangkan, untuk menetapkan hasil Pilpres 2019, hal tersebut menjadi domain hakim konstitusi dan bagaimana dinamikanya nanti saat persidangan.
"Kami masih terlalu jauh berandai-andai, prosesnya baru mulai, ini kan masih awal. Nanti itu domainnya hakim, boleh atau tidak, [MK] wewenang atau tidak," kata Fajar.
Fajar juga belum bisa memberikan komentar apakah pihak yang nanti menentukan hasil Pilpres 2019 adalah KPU. Namun yang pasti, kata Fajar, domain MK yaitu untuk memutuskan hasil pemilu.
"Itu [KPU yang menentukan] nanti kita lihat sidangnya, bagaimana MK menilai. Penilaian itu semua nanti yang menilai MK," tuturnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Alexander Haryanto