tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga masih bisa melengkapi atau memperbaiki berkas permohonan gugatan mereka.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono menyatakan Tim Hukum BPN bisa memperbaiki berkas permohonan gugatan sengketa Pilpres 2019 tersebut hingga 10 Juni 2019.
"Kalau memperbaiki permohonan diperbolehkan sampai sebelum teregistrasi tanggal 11 Juni 2019," kata Fajar di kantor MK, Jakarta, Senin (27/5/2019).
Tim Hukum BPN resmi mengajukan permohonan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK pada Jumat malam, 24 Mei lalu.
Belakangan diketahui bahwa dalam berkas permohonan sengketa pemilu itu, sebagian bukti dugaan kecurangan pemilu yang diajukan BPN adalah berupa link berita. Sejumlah pihak menilai bukti-bukti berupa berita media itu kurang kuat karena bukan termasuk bukti primer.
Sementara Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin enggan berkomentar banyak soal materi gugatan yang diajukan BPN Prabowo-Sandi dengan alasan permohonan sengketa pemilu itu berlum teregistrasi.
Namun, Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra juga menilai bukti-bukti berupa link berita memang kurang kuat.
"Itu bisa dijadikan bukti, tapi harus dikuatkan dengan bukti yang lain keterangan saksi-saksi, tapi kalau cuma link berita saja enggak bisa dijadikan bukti," tegas Yusril.
Dia menambahkan, kubunya juga bisa saja memakai berita di media sebagai bukti dalam sidang. Namun, berita itu harus diperkuat dengan bukti lainnya.
"Kalau bagi kami kepentingan kami TKN bisa saja kami mengajukan link berita sebagai bukti, tapi harus dikuatkan oleh saksi, harus dikuatkan oleh dokumen lain. Jadi kalau pihak kami tentu tidak akan mengajukan link berita saja sebagai bukti tanpa didukung bukti lain," kata Yusril.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom