tirto.id - Mantan Ketua Makhamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menilai barang bukti berupa tautan (link) berita yang diajukan BPN Prabowo Sandiaga sebagai bukti sengketa pemilu dapat dilakukan. Meski berupa link berita, kata dia, hal itu sah-sah saja menjadi barang bukti dalam pengadilan MK.
Mahfud menjelaskan link berita itu dapat digunakan dengan melakukan telaah pada isinya. Ia menyebutkan sebagai keperluan konfirmasi atas kebenaran isinya, orang yang terlibat dalam berita itu bisa menjelaskan kejadian yang ditulis dalam berita bilamana memang benar berkaitan dengan pelanggaran yang dituduhkan.
“Itu boleh. Nanti si link berita dikonfirmasi dengan isi beritanya,” ucap Mahfud kepada reporter Tirto pada Senin (27/5) saat ditemui di depan Aula Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Jakarta.
“Misal ada berita di kabupaten antah-berantah seorang bupati sudah melakukan kecurangan. Ya panggil bupatinya,” tambah Mahfud.
Selain orang yang bersangkutan, kata Mahfud, hakim MK juga dapat menghadirkan saksi lapangan ke ruang sidang sengketa pemilu. Tujuannya kurang lebih sama yaitu untuk mengklarifikasi kebenaran peristiwa yang diangkat dalam link berita itu.
Berkat sejumlah hal inilah, Mahfud menegaskan kembali bahwa link berita yang dibawa BPN Prabowo Sandiaga sebagai bukti memang dapat digunakan sebagai bukti oleh hakim. Dalam hal ini, hakim dapat menjalankan sidang sengketa pemilu berbekal link-link berita itu.
“(Link-nya) bisa dipakai. Panggil bupatinya lalu saksinya siapa,” ucap Mahfud.
“Jadi bisa memang. Nanti yang panggil hakimnya. Apa betul ini terjadi,” tambah dia.
Di sisi lain, kuasa hukum Jokowi-Maruf, Yusril Ihza Mahendra menilai, tautan berita atau link berita saja tidak bisa menjadi bukti kuat kecurangan Pemilu 2019 yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Menurut Yusril, tautan berita atau suatu berita hanyalah bersifat menguatkan. Tetapi, bukti otentik lain tetap harus dicari dan dicantumkan saat persidangan berlangsung nanti.
"Itu bisa dijadikan bukti, tapi harus dikuatkan dengan bukti yang lain keterangan saksi-saksi, tapi kalau cuma link berita saja enggak bisa dijadikan bukti," tegas Yusril di kantor Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (27/5/2019).
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Alexander Haryanto