tirto.id - Kuasa hukum pasangan calon (Paslon) nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menilai, tautan berita atau berita saja tidak bisa menjadi bukti kuat kecurangan Pemilu 2019 yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM)
Menurut Yusril, tautan berita atau suatu berita hanyalah bersifat menguatkan. Tetapi, bukti otentik lain tetap harus dicari dan dicantumkan saat persidangan berlangsung nanti.
"Itu bisa dijadikan bukti, tapi harus dikuatkan dengan bukti yang lain keterangan saksi-saksi, tapi kalau cuma link berita saja enggak bisa dijadikan bukti," tegas Yusril di kantor Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (27/5/2019).
Yusril menjelaskan bahwa sebagai advokat seharusnya ada bukti otentik yang lebih kuat seperti surat atau semacamnya dari artikel tersebut.
Dia pun mencontohkan petahana yang tidak boleh melakukan mutasi dalam jangka waktu tertentu selama pemilu dan ternyata berita tentang mutasi itu memang ada.
Pihak yang menggugat, lanjut dia, seharusnya bisa menyajikan surat mutasi itu. Yusril sendiri menyampaikan bahwa tim Jokowi-Ma'ruf tidak akan melakukan tindakan serupa seperti yang dilakukan Prabowo-Sandiaga.
"Kalau bagi kami, kepentingan kami TKN, bisa saja kami mengajukan link berita sebagai bukti, tapi harus dikuatkan oleh saksi, harus dikuatkan oleh dokumen lain. Jadi kalau pihak kami tentu tidak akan mengajukan link berita saja sebagai bukti tanpa didukung bukti lain," pungkasnya.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno