tirto.id - Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, Feri Amsari mengkritik salah satu dari tujuh tuntutan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (24/5/2019).
Salah satu tuntutan itu adalah BPN meminta MK "Menetapkan Prabowo-Sandiaga sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024."
Feri menilai tuntutan itu tidak tepat. Sebab, MK tidak berwenang menetapkan Presiden dan Wakil Presiden terpilih hasil pilpres.
Dia menerangkan tugas MK hanya memutuskan siapa yang memenangkan pilpres. Sementara, pihak yang berwenang menentukan hasil pemilu adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Tentu tidak perlu MK itu untuk menetapkan [Hasil Pilpres], karena putusan MK itu kan mengikat KPU. Kemudian KPU yang menentukan siapa presiden dan wakil presiden yang terpilih," kata Feri kepada Tirto, Senin (27/5/2019).
Oleh karena itu, kata dia, BPN tidak tepat meminta MK menetapkan hasil pilpres maupun Prabowo-Sandi sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
"Jadi secara tidak langsung, MK menentukan siapa yang terpilih. Tapi tidak bisa memaksakan MK untuk menetapkan," kata Feri.
Dia menilai BPN memang berhak melayangkan gugatan sengketa hasil pilpres ke MK. Akan tetapi, Feri mengingatkan MK juga berwenang menentukan tuntutan BPN yang bisa diproses dalam sidang atau tidak.
"Paling MK nanti menutuskannya begini, 'Memerintahkan untuk memindahkan ketetapannya sesuai keputusan MK'. Jadi MK yang memerintahkan KPU, jadi nanti yang menetapkan [Presiden-Wakil Presiden] KPU," ujar dia.
Feri menambahkan MK bisa saja mengalihkan suara Jokowi-Maruf ke Prabowo-Sandi sehingga mengubah hasi Pilpres 2019. Namun, kata Feri, BPN Prabowo-Sandiaga harus mengajukan bukti-bukti kuat yang bisa mendasari keputusan itu.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Addi M Idhom