Menuju konten utama

Alasan BPN Masukkan Dugaan Ketidaknetralan ASN Dalam Gugatan ke MK

Menurut BPN memasukkan kasus-kasus dugaan tidak netralnya aparatur negara pada laporan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK adalah untuk membuktikan klaim bahwa telah terjadi kecurangan sistematis, terstruktur dan masif (STM) pada Pilpres 2019.

Alasan BPN Masukkan Dugaan Ketidaknetralan ASN Dalam Gugatan ke MK
Andre Rosiade. tirto.id/Bayu

tirto.id -

Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Andre Rosiade mengatakan pihaknya memang sengaja memasukkan kasus-kasus dugaan tidak netralnya aparatur negara pada laporan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi.

Kata Andre, hal itu demi membuktikan klaim bahwa telah terjadi kecurangan sistematis, terstruktur dan masif (STM) pada Pilpres 2019.

Padahal, menurutnya BPN sudah seringkali membawa permasalah seperti ini ke Bawaslu, namun ia mengklaim hasil putusannya tak memuaskan.

Sehingga menurut Andre MK menjadi pertempuran terakhir BPN demi Prabowo-Sandi bisa menang Pilpres 2019.

"MK ini adalah kalau istilahnya Avengers itu End of Game, nah ini pertempuran akhir, last battle. Nah disinilah seluruh sumber daya yang ada harus kita ke depankan," jelas Andre kepada reporter Tirto, Senin (27/5/2019).

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan sesuai permintaan banyak pihak, kubu Prabowo-Sandi memilih jalur konstitusional untuk membuktikan kecurangan-kecurangan itu.

Ia pun meminta publik tak usah khawatir dengan langkah konstitusional yang diambil kubu Prabowo-Sandiaga ini.

"Publik tak usah khawatir, kita komitmen ambil langkah ini, enggak usah ada kekhawatiran bagi masyarakat. Bagi yang memiliki data kecurangan silakan kirim, pertempuran kita ada di MK, kita pilih pertempuran konstitusional bukan pertempuran di jalan," tegas Andre.

Pasangan Calon Presiden-Calon Wakil Presiden 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno resmi mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi, Jumat (24/5/2019) malam.

Selain menggugat hasil pemilu dari segi kuantitatif, yakni berdasarkan perolehan angka hasil rekapitulasi yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), kubu Prabowo-Sandi juga menggugat dari aspek kualitatifnya.

Salah satu yang digugat yakni terkait dengan dugaan ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) dan aparat TNI-Polri pada Pemilu 2019 kali ini. Mereka menganggap kecurangan-kecurangan ini terjadi secara sistematis, terstruktur dan masif (STM).

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Hukum
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Nur Hidayah Perwitasari