tirto.id - Koordinator Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, ada 33 pengacara yang telah diberikan kuasa dari paslon nomor urut 01 untuk menghadapi persidangan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ada 33 orang advokat ya, dan kami telah menyerahkan tambahan berkas perkara yang tadi sudah diterima dengan baik oleh panitera Mahkamah Konstitusi," kata Yusril di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).
Yusril mengungkapkan, ada 33 orang advokat yang siap hadir, namun, karena kapasitas ruang sidang MK dibatasi hanya 15 kursi untuk para advokat, maka mereka akan masuk secara bergantian.
Yusril menambahkan, dirinya juga telah menunjuk juru bicara (juru bicara) yang akan mewakili para advokat yang berada di dalam ruangan. Adapun juru bicara yang ditunjuk adalah I Wayan Sudirta, Luhut Pangaribuan dan Yusril Ihza Mahendra sendiri.
"Bukan berarti anggota tim advokat lain tidak bisa bicara, nanti ada kesempatannya. Kesepakatan untuk sidang perdana itu telah disepakati tiga jubir tadi," jelasnya.
Berikut daftar nama 33 pengacara Jokowi-Ma'ruf:
1. Yusril Ihza Mahendra
2. Ade Irfan Pulungan
3. Teguh Samudra
4. Andi Syafrani
5. Luhut M.P Pangaribuan
6. Christina Aryani
7. Hermawi Taslim
8. Pasang Haro Rajagukguk
9. I Wayan Sudirta
10. Tanda Perdamaian Nasution
11. Muslim Jaya Butar-Butar
12. Taufik Basari
13. Dini Shanti Purwono
14. Destinal Armunanto
15. Hafzan Taher
16. Muhammad Nur Aris
17. Tangguh Setiawan Sirait
18. Ade Yan-Yan Hasbullah
19. Josep Panjaitan
20. Christophorus Taufik
21. Nurmala
22. Yuri Kemal Fadlullah
23. Fahri Bachmid
24. Gugum Ridho Putra
25. Muhammad Iqbal Sumarlan
26. Ignatius Andi
27. Ikhsan Abdullah
28. Diarson Lubis
29. Sirra Prayuna
30. Edison Paniaitan
31. Yanuar P Wasesa
32. Eri Hertiawan
33. Muhammad Rullyandi
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Alexander Haryanto