Menuju konten utama
Hasil Sidang Sengketa Pilpres

Jawab Dalil Tim Prabowo Soal TPS Siluman, Hakim MK: Tidak Sah!

Apabila memang ada TPS siluman, kata hakim, maka tidak serta merta merugikan Prabowo atau menguntungkan Jokowi.

Jawab Dalil Tim Prabowo Soal TPS Siluman, Hakim MK: Tidak Sah!
Hakim Mahkamah Konstitusi membacakan hasil sidang putusan perkara sengketa Pemilihan Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Kamis (27/6/2019). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menilai dalil tim hukum Prabowo-Sandiaga terkait adanya Tempat Pemungutan Suara (TPS) siluman tidak sah. Sebab, hakim menilai argumen pemohon hanya berdasarkan perbandingan data yang tercantum dalam laman Situng.

“Data TPS yang tercantum dalam laman Situng bukanlah data yang dapat digunakan menilai keabsahan penghitungan suara," kata Hakim MK Saldi Isra saat sidang di MK, Kamis (27/6/2019).

Apabila memang ada TPS siluman, kata dia, maka tidak serta merta merugikan Prabowo dan menguntungkan Jokowi. "Adanya penambahan demikian tidak serta merta dapat digunakan untuk menyimpulkan adanya kecurangan yang merugikan termohon,” tegas Saldi Isra.

Di sisi lain, Saldi juga menyebut bahwa Situng tidak bisa dijadikan acuan penghitungan hasil suara Pilpres 2019. Hal itu disampaikan Saldi saat menjawab dalil tim hukum Prabowo-Sandiaga soal munculnya TPS siluman yang merugikan mereka.

"Adanya TPS siluman disimpulkan pemohon hanya dengan membandingkan data TPS yang tercantum dalam web situng, di mana mahkamah telah berpendirian bahwa data yang bersumber pada laman web situng bukan data yang dapat digunakan untuk menilai keabsahan perolehan suara yang tidak dapat dipisahkan dengan keberadaan TPS," kata Saldi.

Apalagi, kata Saldi, tudingan TPS itu tidak disertai dengan jumlah TPS versi mereka di seluruh Indonesia. Saldi menyebut MK akhirnya memilih untuk percaya data TPS versi KPU yang memang merupakan penyelenggara.

"Bahwa seandainya penambahan TPS itu memang ada, itu tidak serta merta dapat disimpulkan menimbulkan kecurangan yang merugikan pemohon," tegas Saldi Isra.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Agung DH