tirto.id - Seorang perempuan peserta aksi kawal Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta yang digelar Kamis (27/6/2019) dikabarkan keracunan makanan. Setelah mendengar informasi ini, pihak kepolisian langsung turun tangan untuk memeriksa kebenarannya.
“Kami masih cek di mana keberadaan dia [korban keracunan],” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono, saat dikonfirmasi Tirto.id, Kamis (27/6/2019).
Dari informasi yang diperoleh, peserta aksi yang diketahui bernama Heni itu membawa makanan sendiri, meskipun ada pula jatah makanan yang dikoordinasikan. Heni dikabarkan mengeluh sakit perut saat mengikuti aksi, kemudian dibawa ke rumah sakit oleh petugas Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
“Massa bawa makanan sendiri, ada juga yang mengkoordinasikan (soal jatah makan)," jelfas Argo.
Sementara itu, Koordinator Lapangan Aksi Kawal Sidang MK, Abdullah Hehamahua, menyarankan kepada para peserta agar tidak membeli makanan di sekitar lokasi, seperti makanan yang dijajakan penjual asongan atau makanan yang diberikan oleh orang tak dikenal.
Mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini meragukan kualitas makanan tersebut. "Kepada massa, kalau dikasih makanan dan minuman oleh orang tidak dikenal jangan diterima. Jangan juga membeli makanan atau minuman dari pedagang yang ada di sekitar sini," seru Abdullah dari atas mobil saat berorasi.
Setidaknya 14 kelompok massa menggelar di sekitar Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, untuk mengawal sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 di Gedung MK.
Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo, mengatakan akan memprioritaskan komunikasi terhadap massa jika eskalasi gangguan keamanan dan ketertiban meningkat. Ada sekitar 2.000 orang peserta aksi. Koordinator aksi, kata Dedi, telah sepakat untuk membubarkan diri pukul 18.00 WIB.
“Komunikasi lebih diutamakan dan itu penting. Koordinator lapangan aksi harus betul tanggung jawab terhadap massa yang dibawanya,” ujar Dedi di Mabes Polri, Kamis (27/6/2019).
Polisi, lanjut Dedi, dapat bertindak jika upaya persuasif diacuhkan massa. “Akan ada tahapan keras yang dilakukan polisi, hingga pembubaran paksa,” tutupnya.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Iswara N Raditya