tirto.id - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan dalam sidang perkara sengketa hasil Pilpres 2019 pada Kamis (27/6/2019).
Salah satu poin dalam uraian putusan Majelis Hakim MK menyinggung video pembukaan kotak suara di tempat parkir sebuah gerai minimarket Alfamart.
Majelis Hakim MK meragukan validitas video itu. Video tersebut merupakan salah satu bukti yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga sebagai pihak pemohon dalam sidang ini.
"Validitas video itu diragukan," kata hakim konstitusi Aswanto dalam ruang sidang di Gedung MK, Jakarta.
Aswanto mengatakan validitas video itu diragukan karena tidak ada keterangan soal waktu peristiwa terjadi.
Apalagi, Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga juga tidak bisa membuktikan siapa petugas yang terekam dalam video tersebut. Lokasi peristiwa di video itu juga tidak disebutkan oleh pemohon.
Majelis hakim MK juga mencatat tidak ada penjelasan dari pemohon terkait korelasi antara video itu dengan perolehan suara yang menguntungkan paslon 01 atau merugikan paslon 02.
"Pemohon tidak menjelaskan apa hubungannya dengan perolehan suara yang diperoleh paslon 01 atau paslon 02," ujar Aswanto.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Addi M Idhom